Tim Pemberantasan BNNK Bone Bolango Tangkap 2 Pengedar Shabu

:


Oleh MC Kabupaten Bone Bolango, Rabu, 9 Agustus 2017 | 06:40 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 392


Bone Bolango, InfoPublik - Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Bone Bolango berhasil menangkap dan membekuk dua orang tersangka pengedar shabu.

Keduanya ditangkap di dua tempat yang berbeda, Senin (7/8).
Tersangka berinisial FS (34) alias Dian ditangkap lebih dulu di Desa Huntu Barat, Kecamatan Bulango Selatan, Kabupaten Bone Bolango, sekitar pukul 23.00 Wita. Dari tangannya Tim Pemberantasan BNNK Bone Bolango menyita satu paket kecil shabu yang dapat dipakai empat penyalahguna atau senilai Rp500.000.

Dari pengakuan FS terungkap bahwa shabu tersebut diperolehnya dari SS (25) alias Opan, warga Kelurahan Bugis, Kota Gorontalo. Kurang dari sejam kemudian tim berantas meringkus SS di jalan raya dekat Kantor Lurah Bugis. 

Dari tangan SS tim berantas menyita satu paket kecil shabu senilai Rp500.000, uang tunai Rp390.000 dan satu unit sepeda motor Yamaha Mio GT.

Menurut Kepala Seksi Pemberantasan BNNK Bone Bolango, yang juga memimpin penangkapan, AKP Fredy Rubai, informasi tentang kedua pengedar ini diterima pihaknya dari laporan masyarakat pada sekitar pukul 22.00 wita, bahwa sedang terjadi transaksi narkoba di sekitar Desa Huntu Barat.

“Kami mengangkap FS dan dari pengembangan kami ke Kelurahan Bugis dan melakukan penangkapan terhadap seorang tersangka berinisial SS alias Opan,” katanya.

Fredy menegaskan bahwa kedua tersangka diduga merupakan pemain lama dan terkait jaringan yang beroperasi di Kota Gorontalo dan Kabupaten Gorontalo.

“Sesuai informasi barang tersebut didapat dari salah seorang tahanan di Polres Limboto (Kabupaten Gorontalo). Nanti akan kita kembangkan informasi tersebut,” terangnya.

Menurut keterangan kedua tersangka, tambah Fredy, mereka sejauh ini sudah melakukan transaksi sebanyak tiga kali, tapi baru kali ini tertangkap. 

Saat ini kedua tersangka sedang berada dalam tahanan BNNK Bone Bolango. “Mereka akan dijerat pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara selama 4 hingga 12 tahun,” tegas Fredy Rubai. (MC Bone Bolango/BNNK/Jamil/Humas/Kadir)