KUA dan PPAS Kabupaten Padang Pariaman Tahun 2018 Mulai Dibahas

:


Oleh MC Kabupaten Padang Pariaman, Selasa, 8 Agustus 2017 | 05:09 WIB - Redaktur: Tobari - 406


Pariaman, InfoPublik - Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kabupaten Padang Pariaman Tahun 2018 mulai dibahas Eksekutif dan Legislatif, Jum’at (4/8).

Sidang pertama membahas rancangan anggaran kegiatan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman tahun 2028 itu, ditandai dengan ketokan palu sidang sebanyak tiga kali oleh Ketua DPRD Kabupaten Padang Pariaman Faisal Arifin.

Sidang paripurna mendengarkan penyampaian Nota Penjelasan Bupati tentang KUA PPAS Kabupaten Padang Pariaman Tahun 2018 tersebut, juga dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD Mothia Azis, unsur pimpinan DPRD, Ketua Fraksi, anggota DPRD dengan jumlah yang melebihi quorum.

Dari kursi eksekutif terlihat, Wakil Bupati Padang Pariaman Suhatri Bur, Sekretaris Daerah Jonpriadi, Sekretaris DPRD Muhadek Salman, Staf Ahli Bupati, Asisten, Kepala OPD, Kepala Bagian dan Direktur RSUD.

Pada nota penjelasan Bupati yang dibacakan Wabup disampaikan bahwa KUA PPAS disusun berdasarkan Permendagri Nomor 13 tahun 2006, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri Nomor 21 tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Permendagri Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.

Selanjutnya Wabup Suhatri Bur menjelaskan asumsi yang dipakai dalam menyusun KUA PPAS 2018 tersebut antara lain PAD sebesar Rp102,497 miliar, dan diperkirakan mengalami kenaikan sebesar 19,41% dari tahun 2017. Dana Perimbangan sebesar Rp1,133 triliun, diasumsikan sama dengan tahun 2017.

Kemudian, Lain lain Pendapatan Daerah sebesar Rp198,638 miliar diperkirakan naik 2,58% dari tahun 2017 yang berasal dari Dana Bagi Hasil Pajak dari Provinsi dan Pemerintah Daerah lainnya, serta Penerimaan Pembiayaan sebesar Rp35,87 miliar yang berasal dari Sisa Lebih Pembiayaan (SILPA) tahun 2017.

Sementara itu, Belanja Daerah diperkirakan sebesar Rp1,593 triliyun terdiri dari Belanja Tidak Langsung sebesar Rp900,926 miliar dan Belanja Langsung sebesar Rp692,558 miliar.

Dari uraian tersebut, terdapat defisit sebesar Rp139,757 miliar. Defisit ini masih jauh dari batas defisit yang diatur dalam aturan perundang-undangan yang hanya mentolerir sekitar Rp38 miliar.

"Kami di eksekutif berusaha melakukan  rasionalisasi sehingga defisit bisa memenuhi ambang batas yang diperbolehkan," kata Wabup berjanji.

Wabup Suhatri Bur menyampaikan kenapa defisit sampai membengkak menjadi sebesar tersebut karena pada tahun 2018 ada persiapan event Porprov Sumbar yang akan digelar di Padang Pariaman, selanjutnya kebutuhan sarana prasarana Kawasan Tarok City, tunjangan gaji anggota DPRD dan penerapan Tunjangan Penghasilan Pegawai secara optimal.

"Keempat hal di atas yang membuat rencana APBD 2018 membuat angka defisit menjadi besar," kata Wabup.

Setelah mendengarkan nota penjelasan KUA PPAS, dilakukan serah terima dokumen secara resmi dan sidang pun ditutup oleh Ketua DPRD. (MC Padang Pariaman/toeb)