Satpol PP Perlu Koordinasi Dengan Instansi Terkait

:


Oleh MC Kabupaten Sumenep, Senin, 7 Agustus 2017 | 21:04 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 494


Sumenep, InfoPublik -  Dalam upaya melaksanakan tugas penertiban, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Sumenep terus melakukan koordinasi dengan instansi terkait, sesuai kewenangannya. Seperti halnya, untuk penertiban Pedagang Kreatif Lapangan (PKL), koordinasinya dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) dan Dinas Perhubungan (Dishub). Sedangkan berkaitan dengan masalah penebangan, koordinasinya dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Sumenep.

Kepala Satpol PP Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, Drs. H. Fajar Rahman, M.Si kepada wartawan, Senin (07/08) mengungkapkan, pihaknya akan terus melakukan koordinasi dengan instansi terkait, agar dalam melakukan penertiban bisa berjalan dengan lancar dan sesuai prosedur yang ada.

“Jika kami sudah melaksanakan penertiban sesuai dengan ketentuan yang ada, tentunya juga enak menjalankannya,” ungkapnya.

Karena itu, pihaknya juga akan melakukan koordinasi dengan Forpimda (Forum Pimpinan Daerah) yang ada di Kabupaten Sumenep. Karena, terkadang ada penertiban yang memang tidak bisa ketika dilakukan di suatu tempat tertentu, karena areal tersebut tidak dilarang untuk ditempati dan semacamnya.

Hal tersebut diperlukan penjelasan dari instansi terkait, termasuk komunikasi dari Forpimda, seharusnya ditertibkan. Dan ketika ditertibkan juga harus jelas relokasinya kemana. Karena, jika tidak jelas juga akan mengundang persoalan baru.

Seperti halnya adanya pedagang yang ada di Jalan Seludang, sebelah utara Hotel Wijaya I. Dimana para PKL mulai sore hingga malam hari berjualan di atas trotoar dan sempat dipertanyakan lembaga tertentu, sehingga pihaknya juga belum bisa memberikan jawaban pasti.

“Nah, dengan adanya koordinasi dengan Forpimda nantinya akan diketahui secara pasti tempat tersebut termasuk yang dilarang atau seperti apa,”ujarnya. (MC.Sumenep/ Ren/Esha/Fer/Eyv )