Bupati Mursini Sampaikan Ranperda Penataan dan Pemerintahan Desa ke DPRD Kuantan Singingi

:


Oleh MC Kab. Kuantan Singingi, Selasa, 8 Agustus 2017 | 06:55 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 555


Teluk Kuantan, Infopublik - Bupati Kuantan Singingi menyampaikan nota pengantar Rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang penataan dan  pemerintahan desa ke DPRD Kabupaten Kuansing pada rapat paripurna DPRD, Senin (7/8/2017).

Rapat paripurna yang diikuti oleh anggota DPRD yang hadir ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kuansing, Andi Putra dan didampingi Wakil ketua DPRD, Sardiono dan Alhamra serta dihadiri Wakil Bupati Halim, Plt Sekda Muharlius, dan tamu undangan lainnya.

Dalam penyampaiannya Mursini mengatakan bahwa Ranperda tentang penataan desa dan pemerintahan desa sangat penting sebagai implentasi terhadap Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa. Kendati agak terlambat, Mursini tetap memandang Ranperda ini sangat penting untuk kemajuan desa.

"Kedudukan desa sangat penting dan strategis, baik sebagai alat untuk mencapai tujuan pembangunan nasional atau sebagai lembaga yang memperkuat struktur pemerintahan negara Indonesia," ujar Mursini.

Karena itu, upaya terbentuknya pemerintahan desa yang profesional, efisien dan efektif, terbuka serta bertanggungjawab tentunya menjadi komitmen bersama. Menyadari akan pentingnya hal itu, maka Pemkab Kuansing menyusun Ranperda Penataan Desa dan Pemerintahan Desa. (Ultra Sandi)