Pengelolaan APBD Harus Transparan Akuntabel dan Partisipatif

:


Oleh MC Kota Padang, Kamis, 3 Agustus 2017 | 18:20 WIB - Redaktur: Tobari - 1K


Padang, InfoPublik – Sekretaris Daerah Kota Padang Asnel mengemukakan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) merupakan instrumen penting dalam menggerakkan perekonomian daerah maupun nasional, sehingga perlu penyelarasan antara kebijakan daerah dengan kebijakan pembangunan nasional.

“Sehingga terjadi sinergitas dan sinkronisasi antara perekonomian daerah dan nasional,” katanya saat Sosialisasi Permendagri Nomor 33 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2018, di salah satu hotel di Kota Padang, Kamis (3/8).

Acara tersebut diikuti anggota DPRD Kota Padang, Kepala SKPD, dan pejabat pengelola perencanaan dan penyusunan anggaran di lingkungan Pemkot Padang.

Dijelaskan Asnel, APBD yang dikelola cukup besar, sehingga dibutuhkan sistem pengendalian internal yang memadai dan handal. Dimulai dari tahap perencanaan, penganggaran sampai tahap pelaksanaan dan pertanggungjawaban. “Jadi, pengelolaan APBD harus transparan, akuntabel dan partisipatif,” ujar Asnel.

Untuk itu, peran Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemkot Padang sangat berpengaruh terhadap kinerja pengelolaan keuangan daerah.

Saat ini Pemkot Padang sedang membahas Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Priorotas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2018 dengan DPRD Kota Padang.

Dengan adanya Sosialisasi Permendagri Nomor 33 Tahun 2017 ini, diharapkan seluruh tahapan, jadwal dan proses penyusunan, pembahasan dan penetapan APBD tahun 2018 bisa berjalan dengan baik.

“Dalam pembahasan penyusunan anggaran kita harus memperhatikan prioritas pembangunan daerah dan kemampuan keuangan daerah, dan menghindari kongkalingkong atau yang berbau KKN,” tutur Asnel.

Ditambahkannya, penusunan APBD berpedoman pada KUA-PPAS, KUA-PPAS berpedoman pada RKPD tahun 2018 dan prioritas pembangunan nasional serta RKP tahun 2018, dan secara substansial APBD tetap diorientasikan pada upaya pemenuhan kepentingan masyarakat yang bersifat inklusif.

Serta, mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran dengan penuh integritas dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.  

Sosialisasi tersebut menghadirkan narasumber dari Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, yang menyusun langsung Permendagri Nomor 33 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2018.

“Untuk Kepala SKPD atau yang mewakili, agar dapat memanfaatkan moment ini dengan sebaik-baiknya, sehingga tidak ada alasan lagi untuk melakukan konsultasi dan koordinasi tentang hal ini ke Kemendagri,” kata Asnel. (MC Padang/ Ulil/Faisal/Irwandi Rais/toeb)