DPM-PTSP Palangka Raya Disarankan Integralkan Perizinan

:


Oleh MC Kota Palangka Raya, Kamis, 3 Agustus 2017 | 02:37 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 322


Palangka Raya, InfoPublik - Saat ini pelayanan perizinan belum bisa tuntas dilakukan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Palangka Raya.

Namun masyarakat masih perlu mengurus ke dinas teknis lain. Kondisi ini terjadi karena belum semuanya satuan organisasi perangkat daerah (SOPD) teknis menempatkan pegawainya di DPM-PTSP, sehingga proses perizinan masih harus bolak-balik.

Melihat kondisi ini maka rombongan Komisi II DPR RI yang melakukan kunjungan kerja ke DPM-PTSP Kota Palangka Raya, Selasa (1/8/2016) menyarankan agar dinas yang dikepalai Renson ini segera mengintegralkan proses perizinan satu atap.

Saran dari anggota Komisi II DPR RI yang berjumlah 15 orang itu disambut positif oleh Wakil Walikota Palangka Raya Mofit Saptono Subagio bersama jajarannya.

"Itu masukan bagus. Kalau itu bisa segera dilakukan DPM-PTSP sangat indah sekali, karena warga tidak perlu bolak balik ke dinas, tapi tandatangan oleh pejabat teknis tetap dilakukan di kantornya masing-masing," tuturnya.

Diakuinya, dengan mengintegralkan pelayanan perizinan di DPM-PTSP maka akan mempersingkat waktu, karena warga tidak perlu datang ke SOPD teknis, tapi cukup di DPM-PTSP.

Sebab nantinya setiap SOPD teknis wajib mem-BKO-kan pegawainya di DPM-PTSP atau pegawai dari dinas teknis tersebut direkrut menjadi pegawai tetap DPM-PTSP. (MC Isen Mulang/ndk)