PT Garam (Persero) Minta Izin Impor Segera Diterbitkan

:


Oleh MC Kabupaten Sumenep, Rabu, 2 Agustus 2017 | 18:36 WIB - Redaktur: Tobari - 863


Sumenep, InfoPublik -  PT Garam (Persero) mendesak pemerintah untuk segera menerbitkan izin persetujuan impor garam sebanyak 75.000 ton, agar dapat segera memenuhi kebutuhan garam konsumsi masyarakat.

Direktur Keuangan PT Garam Anang Abdul Qoyyum mengatakan, rencana impor garam dari Australia tersebut ditargetkan tiba di Indonesia pada 10 Agustus 2017.

"Seharusnya izin persetujuan impor sudah diterbitkan pada Senin (31/7) dan kapal akan tiba di sini pada 10 Agustus, tapi sampai sekarang belum keluar (izin impor)," katanya di sela-sela kunjungan kerja Anggota Komisi VI DPR-RI Bambang Haryo Soekartono, di kantor PT Garam, Rabu (2/8).

Dia menambahkan, impor garam yang ditugaskan kepada PT Garam tersebut sudah disepakati oleh Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Kelautan dan Perikanan, Bea Cukai, dan Satgas Bareskrim.

"Garam impor yang disepakati adalah dengan HS Code 92, yakni untuk bahan baku garam dan bukan garam industri,"katanya.

Untuk kali ini, lanjut Anang, PT Garam hanya impor dari Australia, sedangkan India tidak lagi karena memang di India saat ini cuacanya sedang basah.

Dalam kesempatan yang sama, Bambang Haryo mengatakan, pemenuhan garam konsumsi dari impor nantinya tidak bisa terus menerus dilakukan, tetapi pemerintah harus bergerak dan berdaulat untuk melindungi 11 komoditas, salah satunya garam. (BC/Esha/toeb )