Angkutan Online Harus Memiliki Badan Usaha

:


Oleh MC Kota Batam, Rabu, 2 Agustus 2017 | 09:14 WIB - Redaktur: Tobari - 311


Batam, InfoPublik - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam Yusfa Hendri mengatakan persoalan angkutan umum dalam trayek sudah diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) no 16 tahun 2017, di mana angkutan online harus memiliki badan usaha karena aplikasi tidak bisa bertindak untuk pengelolaan.

“Perusahaan online untuk angkutan  umum harus memiliki badan usaha, tak bisa berpatok pada aplikasi saja,” kata Yusfa di Kantor DPRD Batam, Selasa (1/8).

Dikatakan Yusfa, jika perusahaan online tidak memiliki badan usaha, maka mereka bisa bergabung dengan badan usaha yang sudah ada. Atau  mengurus izin sewa khusus .

“Tak boleh asal operasi. Mereka harus melakukan uji KIR, kemudian punya TNKB dari kepolisian. Kalau sekarang kan mereka beroperasi tanpa ketentuan apapun,” ujar Yusfa.

Izin sewa khusus dikeluarkan langsung Gubernur sesuai peraturan menteri. Hingga kemarin, belum ada satupun surat izin yang dikeluarkan oleh Gubernur soal izin khusus sewa. “Yang mengurus adalah perusahaan penyedia jasa online itu,” jelas Yusfa.

Disisi lain, Yusfa mengakui jika penjaringan lima angkutan online telah direncanakan. Pihaknya memancing angkutan online tersebut dengan cara memesan terlebih dahulu. Hal itu dilakukan untuk mengetahui keberadaan taksi online.

“Memang sengaja dipancing, kalau tidak kita tahu dari mana. Makanya kita pancing dengan penumpang. Kalau langsung ditangkap tak mungkin, orang punya privasi juga kan,” ungkap Yusfa.

Menurut dia, taksi online yang berhasil terjaring akan ditindaklanjuti hingga ke pengadilan. Mereka dianggap melakukan tindak pidana ringan berlalu lintas dan tak memiliki izin  trayek.

“Mobilnya kita tahan dan nantinya akan kita ajukan ke pengadilan. Taksi online memang masih dilarang hingga keluar izin pengoperasian,” kata Yusfa. (BP/toeb)