Komisi II DPR RI Tinjau Kantor Perizinan Palangka Raya

:


Oleh MC Kota Palangka Raya, Rabu, 2 Agustus 2017 | 05:37 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 288


Palangka Raya, Infopublik - Sebanyak 15 anggota Komisi II DPR RI melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Kalimantan Tengah. Agenda kunjungan kerja ini dalam rangka ingin mengetahui pelayanan publik bidang pertanahan, kependudukan, dan perizinan.

Salah satu yang dilihat adalah pelayanan publik di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Palangka Raya, Senin (1/8/2016).

Dalam kunjungan kerja ini anggota DPR RI juga didampingi Ombudsman Perwakilan Kalimantan Tengah dan Ombudsman RI. Kehadiran mereka di DPM-PTSP ini disambut Wakil Walikota Palangka Raya, Mofit Saptono Subagio bersama jajarannya.

Di sini semua anggota DPR RI mendapatkan penjelasan dari Kepala DPM-PTSP Kota Palangka Raya, Renson mengenai proses dan alur dalam pengurusan perizinan yang diajukan masyarakat.

"Secara SOP (standar operating prosedure) pengurusan izin yang diajukan ada yang tiga hari sudah selesai. Itupun jika semua syarat yang diajukan lengkap," kata Renson menjelaskan kepada rombongan anggota DPR RI.

Renson berharap dengan adanya kunjungan anggota DPR RI ini akan memberikan nilai positif bagi dinasnya agar menjadi lebih bagus lagi dalam memberikan pelayanan kepada publik.

Diketahui, sejak 30 Desember 2016 dengan adanya perubahan nomenklatur nama BPM-PTSP berubah menjadi dinas. Secara teknis kelembagaan badan kewenangannya hanya sebatas koordinasi, tapi setelah berubah menjadi dinas, maka dinas-dinas teknis yang melaksanakan kegiatan.

Diakui saat ini pelayanan di DPM-PTSP tidak jauh beda dengan masih berstatus badan. Meski begitu pihaknya terus melakukan inovasi agar pelayanan perizinan yang dikeluarkan lebih cepat. (MC Isen Mulang)