Bupati Sumenep Lakukan Mutasi Kepala SDN Pangarangan I

:


Oleh MC Kabupaten Sumenep, Rabu, 2 Agustus 2017 | 09:09 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 993


Sumenep, Infopublik - Kepala SDN Pangarangan I, Kecamatan Kota Sumenep, Jawa Timur, Sunari akhirnya dimutasi oleh Bupati Sumenep A. Busyro Karim, lantaran mengabaikan ketentuan zonanisasi rombongan belajar.

Bupati secara resmi sudah menanda tangani Surat Keputusan (SK) pemindahan Sunari.

“Yang bersangkutan sudah kami pindah tugaskan ke pulau. SK-nya sudah turun,” kata Bupati A. Busyro Karim, Selasa (1/8).

Kepala SDN Pangarangan I telah menyalahi aturan. Sesuai aturan hanya boleh membuka dua rombongan belajar (rombel), tetapi malah nekat membuka tiga rombel.

“Kabid (Kepala Bidang Pendidikan Dasar) sudah mengingatkan, supaya tidak melebihi zona yang sudah ditentukan. Nyatanya masih membuka tiga rombel,” paparnya.

Akibat tidak mematuhi ketentuan tersebut, banyak sekolah yang kekurangan siswa. “Maka dari itu, persoalan di SDN Pangarangan I harus dicarikan solusi,” tukasnya.

Sebelumnya, sekolah yang berada di Jalan Kartini Sumenep itu jadi polemik. Sebab, melanggar sistem zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2017.

Mestinya hanya menerima siswa sebanyak 56 siswa atau 2 pagu, namun faktanya hingga menerima siswa baru sebanyak 84 orang atau 3 pagu. Satu pagu sebanyak 28 siswa dan segera di distribusikan ke sekolah lain.

Sistem zonasi itu diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 17 tahun 2017 tentang PPDB TK, SD, SMP, SMA, SMK atau bentuk lain yang sederajat, sebagaimana Peraturan Kepala Dinas Nomor 01 tahun 2017 tentang PBDB jenjang TK, SD, SMP, SMA atau bentuk lain yang sederajat.

Akibat dari dilanggarnya aturan itu, banyak sekolah dasar lain yang kekurangan siswa. SDN Karangduak 1 kurang 2 siswa, SDN Karangduak II kurang 2 siswa, dan SDN Kapanjin 7 siswanya tidak sampai kuota. (Nita/Esha/Fer)