Pemda DIY dukung Perppu

:


Oleh Yudi Rahmat, Rabu, 2 Agustus 2017 | 09:06 WIB - Redaktur: Juli - 266


Yogyakarta, Infopublik - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta mendukung pelaksanaan Perpu No.12 Tahun 2017 Tentang Ormas seperti yang disampaikan Gubernur DIY beberapa waktu yang lalu.

Hal itu sampaikan Kepala Subbidang Kemasyarakatan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta  Suwantoko di Yogyakarta, Selasa (1/8).

Saat ditemui Infopublik.id, Suwantoko mengatakan pasca diterbitkan Perppu dan pencabutan status hukum Ormas HTI, di lapangan aksi demo yang dilakukan sejumlah komponen masyarakat banyak mendukung diterbitkan  perppu pembubaran Ormas HTI tersebut.

Untuk mengantisipasi terjadi konflik komunal dalam pembubaran HTI, Suwatoko mengatakan Badkesbangpol terus melakukan upaya dengan kegiatan forum - forum secara preventif seperti kerukunan umat beragama, wawasan kebangsaan, bela negara dan Pancasila.

Selain itu sosialisasi dengan bekerja sama dengan instansi terkait Bagaimana Pancasila, dan UUD 1945 dan empat pilar NKRI. "Hal ini tentunya berkoordinasi dengan instansi terkait. Meski anggaran terbatas," katanya.

Dia mengatakan anggaran untuk kegiatan sosialisasi kesatuan bangsa belum menjadi prioritas utama dan anggaran terlalu kecil sehingga kegiatan kesatuan  bangsa di Badkesbangpol tidak maksimal.

Menurutnya banyak orang beranggapan bahwa pembangunan itu hanya fisik dan ekonomi saja padahal pembangunan itu juga menyangkut karakter bangsa. "Kami berharap anggaran kesatuan bangsa agar ditingkatkan," katanya.

Disinggung jika terbukti adanya sejumlah Oknum pejabat daerah  atau terindikasi mendukung gerakan HTI, menurut Suwatoko, tindakan tegas tentunya yang punya kewenangan adalah Badan Kepegawaian Daerah (BKD) sesuai aturan kepegawai yang berlaku.

"Dulu Badkesbangpol dalam pengangkatan pejabat atau bupati dilibatkan semacam screening. Sekarang tidak, fungsi seperti itu harus dikembalikan ke badkesbangpol," ujarnya.

Sebelumnya Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM sudah mencabut status badan hukum ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) pada 19 Juli 2017.

Pembubaran resmi HTI ini sebagai tindaklanjut Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 yang mengubah UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Pencabutan status badan hukum itu berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-30.AH.01.08 tahun 2017 tentang pencabutan Keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor AHU-0028.60.10.2014 tentang pengesahan pendirian badan hukum perkumpulan HTI.