Bupati Sergai Apresiasi DPRD Setujui Dua Ranperda Menjadi Perda

:


Oleh dishubkominfo kab serdang bedagai, Selasa, 1 Agustus 2017 | 09:48 WIB - Redaktur: Kusnadi - 728


Serdang Bedagai, InfoPublik  Bupati Serdang Bedagai (Sergai) Ir. H. Soekirman mengucapkan terimakasih dan penghargaan kepada Anggota DPRD Sergai atas atensi dan apresiasi yang tinggi dalam melakukan pembahasan dan akhirnya menyetujui Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2017 serta Ranperda tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Sergai untuk ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Sergai.

Bupati Sergai Ir. H. Soekirman menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasinya pada acara Rapat Paripurna Persetujuan DPRD terhadap kedua Ranperda di Gedung DPRD di Sei Rampah, Senin (31/7). Pada kesempatan itu Bupati  didampingi Wabup Darma Wijaya.

Rapat yang dibuka secara resmi oleh Ketua DPRD H. Syahlan Siregar, ST turut dihadiri Wakil Ketua DPRD Defriati Tamba, S.Pd, Sekdakab Sergai Drs. Hadi Winarno, MM, Wakapolres Kompol Erizal, SH, MH, Anggota DPRD, mewakili unsur Forkopimda lainnya serta Kepala OPD.

Dalam sambutannya, Bupati Sergai berharap semoga komitmen dan kemitraan yang sudah tercipta sedemikian baik ini akan tetap terjaga untuk membangun kebersamaan dalam melaksanakan tugas-tugas yang diamanatkan kepada Pemkab sehingga tetap terbina dengan tetap memedomani peraturan yang berlaku.

“Sebagaimana telah kita ketahui bersama, bahwa kedua Ranperda di atas telah disetujui bersama merupakan kewajiban Kepala Daerah sebagaimana diamanatkan dalam UU keuangan negara untuk melengkapi pranata hukum dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan. Dokumen tersebut merupakan salah satu wujud implementasi tata kelola pemerintahan yang baik di Kabupaten Tanah Bertuah Negeri Beradat,” kata bupati.

Lebih lanjut disampaikan oleh Bupati  bahwa Badan Anggaran DPRD Kabupaten Sergai dan panitia khusus telah menyampaikan kesimpulan-kesimpulan. Berkaitan dengan hal tersebut, Pemkab Sergai menyampaikan enam poin pendapat akhir pemerintah daerah.

Enam poin pendapat akhir pemerintah daerah tersebut adalah sebagai berikut, pertama Pemkab Sergai akan menyesuaikan sistematika penyusunan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sesuai dengan UU yang berlaku.

Kedua, Pemkab Sergai akan terus memaksimalkan kinerja OPD yang diberi tanggung jawab dan wewenang untuk mengoptimalkan pengelolaan PAD melalui peningkatan intensifikasi dan ektensifikasi serta terus menggali potensi sumber PAD yang ada.

Kemudian ketiga, lanjut Bupati, akan melakukan pemisahan antara penyetoran TGR sesuai dengan peraturan yang ada.

Keempat, terkait adanya OPD yang tidak mengetahui permasalahan yang diungkapkan oleh BPK, pihaknya akan melakukan koordinasi lebih lanjut dengan seluruh OPD.

Selanjutnya kelima, Pemkab Sergai sedang membenahi penatausahaan aset tetap, dengan sistem aplikasi pada seluruh OPD dan juga melalkukan inventarisasi ulang serta terus melakukan monitoring mutasi aset tetap.

Di samping itu juga terus ditingkatkan kinerja dan memperkuat sistem pengendalian internal yang handal sehingga opini WTP atas laporan keuangan Pemkab Sergai dapat  dicapai di tahun yang akan datang.

Sedangkan yang keenam, Pemkab Sergai akan mempersiapkan Perbup tentang Hak Keuangan dan Administratif pimpinan dan Anggota DPRD Sergai setelah ditetapkannya Permendagri sebagai petunjuk pelaksanaan dari PP Nomor 18 Tahun 2017, pungkas Bupati Soekirman.(Mc Serdang Bedagai/Febri/Kus)