Disperindag Buton Utara Lakukan Tera Ulang Alat Ukur Pedagang dan Pengusaha

:


Oleh MC Diskominfo dan Persandian Kab. Buton Utara, Selasa, 1 Agustus 2017 | 07:57 WIB - Redaktur: Kusnadi - 555


Buton Utara, InfoPublik - Dinas Perindustrian dan Perdagangan Buton Utara  bekerjasama dengan Badan Standarisasi Meterologi Legal (BSML) Regional melakukan pengukuran atau tera ulang alat ukur pedagang dan pengusaha.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Buton Utara As Sabran saat melakukan tera ulang di salah satu SPBU Pertamina di wilayah Kecamatan Kulisusu, Senin  (31/7), mengatakan, kegiatan ini adalah bagian dari program Disperindag Kabupaten Buton Utara dalam pengawasan dan memantau keadaan pasar di lapangan.

Menurut  As Sabran, sehubungan Disperindag  belum miliki tenaga ahli terkait tera ulang, pihaknya harus mendatangkan dari  petugas dari BMSL.

Selain itu, kata Sabran, langkah ini bertujuan agar konsumen tidak dirugikan oleh pelaku pasar, dan konsumen mendapatkan ketepatan ukuran porsi yang resmi dan perlindungan.  

“Dan ini memang sudah program nasional untuk melaksanakan tertib ukur,” kata Sabran

Dikatakan, secara umum dan mengikuti standar nasional, kegiatan tera ulang merupakan langkah dalam upaya mewujudkan keteraturan dalam pelayanan konsumen.

“Jadi yang diinginkan secara nasional  dan daerah adalah pasar tertib ukur,” ujarnya.

As Sabran menambahkan,  saat  ini, di Buton utara baru dua pasar yang sudah dilakukan tertib ukur yaitu Pasar  Mina-minanga  di Kulisusu dan pasar Langkumbe di Kulisusu barat.

Sementara tenaga ahli tera ulang dari BMSL, Luki  mengatakan bahwa tujuan dari pengukuran ini adalah untuk menjamin kebenaran pengukuran dan memberi kepastian hasil pengukuran yang dilakukan oleh pengusaha atau pelaku pasar dan melindungi pengusaha dari konsumen. (MC Kabupaten Buton Utara/Rajab/Kus)