Raperda Tentang Hak Keuangan dan Administratif DPRD

:


Oleh MC Kalsel, Senin, 24 Juli 2017 | 08:56 WIB - Redaktur: Tobari - 174


Banjarmasin, InfoPublik - Gubernur Kalimantan Selatan, yang diwakilkan oleh Assisten pemerintahan Siswansyah, menghadiri rapat paripurna DPRD Prov Kalsel, Rabu (19/7) di ruang rapat DPRD Prov Kalsel.

Rapat tersebut mengagendakan pendapat atau jawaban Gubernur atas penjelasan komisi II selaku pengusul terhadap Raperda inisiatif dewan tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan.

Penyusunan rancangan peraturan daerah merupakan perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yang harus segera ditindaklanjuti oleh daerah sebagai payung hukum dalam melaksanakan hak-hak yang dimiliki pimpinan maupun anggota dewan.

Menyadari bahwa perkembangan ketatanegaraan serta perundang-undangan haruslah menyesuaikan dengan perkembangan yang terjadi dalam suatu negara ataupun masyarakat.

“Perubahan-perubahan aturan haruslah dimaknai sebagai suatu dinamika yang mencerminkan responsivitas hukum itu sendiri, sebab hukum yang bersifat responsif yang dapat diterima dan hidup sebagai aturan yang mengikat dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara,” tutur Siswansyah.

Terkait hak keuangan dan administratif dewan, terdapat perkembangan pengaturan yang cukup signifikan, yaitu berkaitan dengan tunjangan komunikasi intensif, tunjangan reses, tunjangan transportasi, dan tunjangan perumahan.

Melalui peraturan daerah yang diamanahkan untuk dibentuk oleh peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2017 tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD, akan diatur seluruh hak-hak tersebut.

“Sehingga tidak ada hak pimpinan maupun anggota dewan yang tidak dapat dipenuhi akibat ketiadaan pengaturan yang mendasari,” katanya.

Pembentukan perda tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD, oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, diberikan batas waktu paling lama 3 bulan sejak diterbitkannya peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2017 tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD.

“Oleh karena itu sebagaimana daerah lainnya di tanah air, kita harus bergerak cepat untuk menyelesaikannya, sehingga batas waktu yang diberikan tersebut tidak terlampaui,” ujarnya mengakhiri isi dari pendapat Gubernur tersebut. (MC Kalsel/Rns/Akz/toeb)