2x24 Jam OPD Wajib Tindaklanjuti Apekesah

:


Oleh MC Kota Batam, Kamis, 20 Juli 2017 | 17:05 WIB - Redaktur: Tobari - 363


Batam, InfoPublik - Dinas Kominfo Kota Batam mensosialisasikan Apekesah ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Batam, dan kegiatan sosialisasi tersebut dilaksanakan di Aula Lantai IV Kantor Walikota Batam, Kamis (20/7).

Apekesah merupakan layanan pengaduan berbasis mobile applications  dan  website.  Layanan ini dapat digunakan oleh seluruh warga masyarakat di wilayah Kota Batam untuk membuat laporan pengaduan.

Alamat situs yang bisa dikunjungi untuk menyampaikan pengaduan adalah  http://www.apekesah.batam.go.id. Sedangkan versi mobile dapat diunduh di Playstore Android.

Informasi yang disampaikan harus lengkap, memuat lokasi dan tanggal peristiwa, serta deskripsi aduannya. Masyarakat dapat memilih OPD yang dituju untuk menindaklanjuti aduan tersebut.

"Aduan yang dikirimkan masyarakat akan segera diproses tindaklanjutnya oleh OPD terkait dalam waktu maksimal 2x24 jam," kata Kepala Bidang Komunikasi dan Informasi Publik Dinas Kominfo Batam Yulidasril.

Semua aduan akan tampil di website Apekesah. Administrator OPD dan pimpinan (Walikota, Wakil Walikota, dan Sekretaris Daerah) dapat menjawab aduan yang diterimanya melalui kolom komentar.

Selain itu masyarakat yang membuat pengaduan dapat merespon kembali jawaban dari Administrator OPD dan melakukan interaksi hingga aduan dianggap selesai. Masyarakat yang telah mendaftarkan diri pada layanan Apekesah juga dapat memberikan pendapat untuk masing-masing aduan dalam kolom komentar.

Jika tidak ada respon baik dalam waktu 2x24 jam terhitung sejak OPD menerima aduan, layanan Apekesah akan memberikan notifikasi tentang aduan tersebut kepada pimpinan dan Administrator.

Apabila status aduan adalah selesai, semua pengguna tidak akan dapat menambahkan tindak lanjut lagi, kecuali memberikan respon dan foto melalui kolom komentar.

"Layanan Apekesah ini gratis dan tidak ada pungutan biaya apapun. Baik saat mengunduh aplikasi layanan Apekesah, maupun dalam penggunaannya," kata dia. (MC Batam/toeb)