Ahli Waris Prajurit Korban Heli Basarnas Terima Santunan

:


Oleh Yudi Rahmat, Jumat, 14 Juli 2017 | 14:54 WIB - Redaktur: Juli - 773


Jakarta, InfoPublik - Jalasenastri, PT. Asabri (Persero), serta Basarnas menyerahkan langsung santunan duka  kepada ahli waris empat Prajurit Skuadron 400 Wing Udara 1 Puspenerbal sebagai Crew Helikopter Basarnas HR-3602, yang gugur dalam tugas pada awal Juli lalu saat akan melaksanakan evakuasi korban letusan Kawah Sileri di kawasan Dieng.

Penyerahan santunan kepada ahli waris korban kecelakaan tersebut dilakukan Ketua Umum Jalasenastri Endah Ade Supandi,  Kakancab  PT. Asabri (Persero) Surabaya Kolonel Laut (Purn) FX. Djoko Triyono, serta Direktur Operasional Basarnas Brigadir Jenderal TNI (Mar) Ivan Ahmad Riski Titus, yang disaksikan langsung oleh Komandan Pusat Penerbangan Angkatan Laut Laksamana Pertama TNI Manahan Simorangkir, di Wisma Perwira Lanudal Juanda, Surabaya, Kemarin.

Melalui keterangan tertulis yang diterima InfoPublik Jumat (14/7), Ahli waris dari ke empat korban yang hadir adalah Ny. Khusnul K., AMD KEP istri dari Mayor Laut (P) Anumerta Haryanto, Ny. Riski Nanda  istri dari Mayor Laut (P) Anumerta Ii Solihin, Ny. Sulik Dwi H., istri dari Letda Laut (T) Anumerta Budi Santoso dan Ny. Diana Lindawati istri dari Serma MPU Anumerta Hari Marsono.

Kepala Cabang PT. Asabri Surabaya menjelaskan pemberian satunan ini  diberikan kepada ahli waris dari peserta PT. ASABRI yang dalam hal ini Prajurit TNI, yang gugur dalam melaksanakan tugas. Santunan yang diberikan adalah Santunan Risiko Kematian Khusus (SRKK) dan Bea Siswa untuk satu anak.

Ketua Umum Jalasenastri Endah Ade Supandi berpesan kepada para ahli waris agar tidak berlarut-larut terkait suasana duka. “Kita semua keluarga dan apabila ada permasalahan maupun kesulitan agar disampaikan kepada Puspenerbal atau langsung kepada saya selaku Ketua Umum Jalasenastri” ungkapnya. 

Saat ini, keempatnya, berdasarkan Keputusan Panglima TNI telah mendapatkan kenaikan pangkat satu tingkat lebih tinggi. Kenaikan pangkat tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Panglima TNI tentang Penetapan Kenaikan Pangkat Luar Biasa Operasi Militer Selain Perang Anumerta, nomor Kep/469/VII/2017. Surat Keputusan ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Juli 2017 tertanda Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo dan ditandatangani oleh Kepala Setum TNI Brigadir Jenderal TNI Ferry Zein.