Kementerian Kesehatan Anugerahi Pemkab Dharmasraya Pastika Parahita

:


Oleh MC Kab Dharmasraya, Kamis, 13 Juli 2017 | 05:40 WIB - Redaktur: Tobari - 685


Dharmasraya, InfoPublik -  Kementerian Kesehatan RI menganugerahkan penghargaan Pastika Parahita kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dharmasraya, yang diterima langsung oleh Wakil Bupati Dharmasraya  H. Amrizal Datuk Rajo Medan, S.Sos, di The Alana Convention Hotel Daerah Istimewa Yogyakarta, Rabu (12/7).

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Dharmasraya dr. Rahmadian menjelaskan, penghargaan tersebut diberikan kepada Pemerintah Kabupaten/kota yang memiliki kebijakan tentang pengendalian konsumsi tembakau (rokok) dan penetapan kawasan tanpa rokok (KTR).

Penghargaan Pastika Parahita ini diberikan kepada daerah yang sudah mempunyai perda KTR tetapi penerapannya belum maksimal.

Selain itu, ada penghargaan Pastika Parama yang diberikan kepada daerah telah menerapkan perdanya secara maksimal, dan penghargaan Pastika Paramesti diberikan kepada daerah yang baru saja menerbitkan Perda KTR.

Pemkab Dharmasraya sangat konsen dengan pengelolaan lingkungan bersih dan sehat, salah satunya dengan menerbitkan Peraturan Daerah Dharmasraya Nomor 6 Tahun 2015, tentang Penetapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Dalam Perda itu diatur  batasan dan  ruang lingkup kawasan tanpa asap rokok yang meliputi tujuh tatanan yaitu, tempat pelayanan kesehatan, tempat Proses Belajar Mengajar (PBM), tempat ibadah, arena kegiatan anak, angkutan umum, tempat kerja dan tempat umum lainnya.

Selanjutnya, dijelaskan juga tentang beberapa kegiatan yang tidak diperbolehkan di  Kawasan Tanpa Rokok, antara lain memproduksi rokok, menjual rokok, menyelenggarakan iklan rokok, mempromosikan rokok dan merokok.

Kebijakan tersebut mendapat respon positif dari masyarakat Dharmasraya, bahkan beberapa Pemerintah Nagari telah menerbitkan peraturan turunannya dalam bentuk Peraturan Nagari (Pernag) tentang penetapan KTR.

Walinagari Sitiung Kecamatan Sitiung, Syaripuddin, berhasil terpilih menjadi walinagari terbaik pada 2016 atas prakarsanya menerapkan Pernag tentang KTR, dalam ajang lomba walinagari berprestasi tingkat Sumatera Barat.

Untuk mengakomodir kebutuhan para perokok, Dinas Kesehatan Kabupaten Dharmasraya telah menyediakan beberapa ruang khusus merokok di beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Selain itu, beberapa Pemerintah Nagari juga sudah berinisiatif untuk membangun tempat khusus merokok di wilayahnya masing-masing.

“Alhamdulillah, dengan adanya regulasi yang mengatur KTR serta didukung dengan penerapannya oleh SKPD dan walinagari, akhirnya Pemerintah Kabupaten Dharmasraya mendapat penghargaan dari Kemenkes, saat ini,” kata Rahmadian bangga. (Akang/Dinkes/MC  Dharmasraya/toeb)