Bone Bolango Terima Piagam Penghargaan Paramesti dari Menkes RI

:


Oleh MC Kabupaten Bone Bolango, Rabu, 12 Juli 2017 | 20:46 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 3K


Bone Bolango, InfoPublik - Pemerintah Kabupaten Bone Bolango kembali menorehkan prestasi yang gemilang di awal sementer II tahun anggaran 2017, dengan menerima piagam penghargaan Paramesti dari Menteri Kesehatan (Menkes) RI.

Penghargaan tersebut diberikan Menkes RI Nila F Moeloek melalui Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Kemenkes RI Mohamad Subuh kepada Pemkab Bone Bolango karena telah mengeluarkan kebijakan melalui Peraturan Bupati (Perbup) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Piagam penghargaan diberikan kepada Bupati Bone Bolango yang pada saat itu diwakili Staf Ahli Bupati Bidang SDM dan Kebudayaan, Rusli A Katili, bertempat di Hotel The Alana and Convention Center, Yogyakarta, Rabu (12/7).

Staf Ahli Bupati Bidang SDM dan Kebudayaan, Rusli A Katili, saat dihubungi lewat via telpon selulernya, Rabu (12/7) malam mengatakan, Pemkab Bone Bolango mendapatkan apresiasi berupa piagam penghargaan Paramesti dari Menkes RI, ini berkaitan dengan kepedulian dan kebijakan pemerintah daerah dalam upaya mengatasi dampak dari konsumsi tembakau (rokok) melalui Peraturan Bupati (Perbup) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
“Seharusnya dengan terbitnya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di lingkungan Pemkab Bone Bolango. Seharusnya Bone Bolango sudah dapat piagam penghargaan Pastika Parahita. Tetapi karena Perda tersebut, belum terlaporkan ke Kemenkes RI, maka baru mendapatkan piagam penghargaan Paramesti,” kata Rusli Katili.

Rusli Katili menyebutkan ada tiga kategori penghargaan yang diberikan oleh Kemenkes RI kepada kabupaten/kota yang telah memberikan kepedulian dan kebijakan terhadap upaya mengatasi dampak dari konsumsi tembakau (rokok).

Ketiga kategori penghargaan tersebut, antara lain kategori Pastika Parama adalah kabupaten/kota yang sudah memiliki Perda KTR dan sudah mengimplementasikannya.

Selanjutnya, kategori kedua, Pastika Parahita (sudah memiliki Perda KTR, tapi belum mengimplementasikannya), dan kategori ketiga Paramesti (kabupaten/kota yang sudah memiliki Perbup KTR).

“Kedepan Insya Allah kita akan langsung mengintensipkan dan mengimplementasikan penerapan Perda Nomor 11 tahun 2016 tentang KTR yang sudah ada, diberbagai sektor. Sehingga bisa mendapatkan penghargaan tertinggi, yakni kategori pertama Pastika Parama,” ujar Rusli Katili.

Sementara itu, Bupati Bone Bolango Hamim Pou secara terpisah mengatakan, penghargaan ini merupakan sebuah pengakuan dari pemerintah, bahwa Pemkab Bone Bolango telah ikut serta dalam mensukseskan pembangunan kesehatan dan telah menerapkan kebijakan lain dalam pengendalian konsumsi hasil tembakau.

Kata Bupati, dengan adanya penghargaan ini, maka kita akan mengembangkan KTR di semua kantor OPD, kecamatan, puskesmas, desa, sekolah, masjid, dan tempat umum lainnya di Bone Bolango.

“Karena itu, mulai besok, Kamis (13/7) red, seluruh pejabat di Bone Bolango dilarang merokok,” tegas Bupati Hamim Pou dalam pesan singkatnya di aplikasi media sosial groub Whatsapp (WA) resmi Pemerintah Daerah Bone Bolango, yakni WA Bone Bolango Cemerlang (BBC), Rabu (12/7) siang. (MC Bone Bolango/Humas/Kadir)