Warga Kota Batam Bisa Bayar PBB di Tiga Kecamatan

:


Oleh MC Kota Batam, Rabu, 12 Juli 2017 | 16:08 WIB - Redaktur: Tobari - 574


Batam, InfoPublik - Jatuh tempo pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2) tinggal 1,5 bulan lagi, tepatnya paling lambat 31 Agustus. Namun Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Batam hingga saat ini baru menerima sebesar Rp27,88 miliar dari sektor PBB P2.

"Angka itu baru 21,19% dari target penerimaan kita sebesar Rp131,5 miliar," kata Kepala BP2RD Kota Batam Raja Azmansyah, Selasa (11/7).

Tidak tinggal diam, dalam upaya mengejar target angka penerimaan, sekaligus untuk mempermudah masyarakat melakukan pembayaran pajak, pihaknya membuka stan pembayaran PBB P2 di tiga kecamatan di Batam, yakni di Batam Kota, Lubukbaja, dan Sekupang. Mulai 10 Juli-3 Agustus mendatang.

"Jadi selain di kantor kita dan di bank yang sudah bekerjasama dengan pemerintah, kita juga buka stan pembayaran di kecamatan. Tujuannya untuk lebih memudahkan masyarakat dalam pembayaran PBB," ujar dia.

Azmansyah mengatakan, tiga kecamatan itu punya jadwal masing-masing. Seperti di Batam Kota dan Lubukbaja, stan dibuka dari Senin (10/7) hingga Kamis (13/7). Mulai pukul 8.30-14.30 WIB, tepatnya di Plaza Botania untuk Kecamatan Batam Kota, sedangkan di Lubukbaja, tempatnya di Pasar Penuin.

Ada lagi waktu pelaksanaannya bertempat di Pasar Mega Legenda di Batam Kota, dan Pasar Cipta Puri di Sekupang. Pasar Mitra Raya--Batam Kota dan Tanjunguma—Lubukbaja, termasuk juga di Tiban Center di Sekupang.

"Stan terakhir dibuka 31 Juli hingga 3 Agustus. Satu di Pasar Penuin Lubukbaja, satu lagi Tiban Center di Sekupang," kata Azmansyah.

Pihaknya berupaya mendorong masyarakat untuk membayar kewajiban pajak tepat waktu, sebelum jatuh tempo. Diapun mewanti-wanti, sanksi terhadap keterlambatan pembayaran pajak tersebut berakibat pada denda yang mesti dibayarkan setiap wajib pajak. "Sanksinya 2% per bulan kalau lewat dari 31 Agustus," ujar dia. (TB/toeb)