Tiga Tersangka Korupsi PT PAL Dijerat Lagi Pasal Gratifikasi

:


Oleh Untung S, Rabu, 12 Juli 2017 | 20:39 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 538


Jakarta, InfoPublik-Dalam pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait penunjukkan AS Inc. sebagai agen eksklusif PT PAL Indonesia dalam pengadaan Kapal Strategic Sealift Vessel (SSV) untuk Pemerintah Filipina tahun 2014 - 2017, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan kembali tiga orang sebagai tersangka terkait pasaj gratifikasi.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (12/7) mengungkapkan ketiga tersangka yang dijerat pasal gratifikasi itu adalah masing-masing berinisial MFA (Direktur Utama PT PAL Indonesia), AC (Kepala Divisi Perbendaharaan PT. PAL Indonesia), dan SAR (Direktur Desain dan Teknologi merangkap Keuangan PT. PAL Indonesia).

Ketiga tersangka selaku masing-masing sebagai Direktur Utama PT PAL Indonesia, Kadiv  Perbendaharaan PT. PAL Indonesia) dan Direktur Desain dan Teknologi merangkap Keuangan PT. PAL Indonesia diduga telah menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Atas perbuatan tersebut, ketiganya disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.

Sebelumnya, ketiga tersangka MFA, AC dan SAR telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji terkait penunjukkan AS Inc. sebagai agen eksklusif PT PAL Indonesia dalam pengadaan Kapal Strategic Sealift Vessel (SSV) untuk Pemerintah Filipina tahun 2014 - 2017.

Dalam kasus ini, ketiganya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.