Bupati dan Walikota Se Jawa Timur Berkomitmen Memberantas Korupsi

:


Oleh MC Kabupaten Sidoarjo, Senin, 10 Juli 2017 | 16:10 WIB - Redaktur: Tobari - 152


Sidoarjo, InfoPublik - Cegah korupsi di wilayah Jawa Timur, KPK  bekerjasama dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur bersinergi untuk meningkatkan kapasitas dan komitmen antikorupsi, dan Bupati dan Walikota se Jawa Timur berkomitmen memberantas korupsi di daerah masing-masing.

Komitmen itu dituangkan dalam penandatanganan nota perjanjian Komitmen Bersama Pemberantasan Korupsi.dan segala bentuk praktek gratifikasi di wilayahnya masing – masing.  

Penandatanganan disaksikan langsung oleh Ketua KPK Agus Raharjo, Gubernur Jawa Timur  Soekarwo, dan Ketua DPRD Jatim Halim Iskandar, Senin (10/7). 

Selain itu, KPK juga mendorong para pejabat dan penyelenggara negara untuk melaporkan hartanya, serta melaporkan segala bentuk pemberian yang berbau gratifikasi dan meningkatkan komitmen bersama melawan korupsi.  

Menurut Soekarwo, kasus ditangkapnya pejabat pemprov Jatim kemarin semoga tidak terulang kembali sekaligus menjadi pelajaran bersama untuk lebih hati–hati lagi agar tidak terjerumus dalam praktek korupsi. 

“Kita mengimbau para pimpinan daerah dan penyelenggara negara di lingkungan pemerintah provinsi Jawa Timur untuk bersama-sama berupaya meningkatkan komitmen antikorupsi dan memberantas segala bentuk praktek gratifikasi sehingga tata kelola pemerintah bisa berjalan dengan bersih, transparan dan akuntabel,” kata Soekarwo. 

“Saya berharap, dengan penandatanganan ini, pengambil kebijakan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota memiliki komitmen menjalankan tugas dan fungsinya sebagai pelayan publik yang baik,” ujar Soekarwo.

Diketahui, ada beberapa poin dalam pencegahan tindak korupsi yang disampaikan Agus Raharjo Ketu KPK RI, pertama pemerintah harus memiliki tanggung jawab menciptakan lingkungan yang berintegritas, kedua mengingatkan kepada para penyelenggara Negara bahwa praktek gratifikasi memiliki ancaman lebih tinggi dari delik suap (bisa dipenjara seumur hidup). 

Ketiga komitmen bersama berantas praktek gratifikasi tidak hanya bersifat seremonial dan formalitas semata namun harus diikuti langkah nyata, keempat perlu adanya reformasi birokrasi yang mendasar. 

Kelima proses perencanaan pemilihan barang dan jasa serta pelaksanaan anggaran yang transparan, keenam menerapkan pelayan terpadu satu pintu dan proses penerbitan perijinan pengelolaan sumber daya alam yang lebih transparan.

Ketujuh melakukan penguatan pengawasan aparat internal pemerintah, dan yang terakhir pembentukan whistleblowing system yang terintegrasi dan KPK.

“KPK tidak hanya melakukan penindakan, namun juga melakukan berbagai cara pencegahan melalui perbaikan sistem,” kata Ketua KPK RI Agus Raharjo di Gedung Negara Grahadi Kantor Gubernur Jawa Timur. 

Agus juga mengingatkan bahwa UU Korupsi yang menyangkut gratifikasi hukumannya sangat berat, yakni bisa sampai dihukum seumur hidup dan hukuman penjara paling lama 20 tahun. 

“Jadi praktek korupsi, suap dan gratifikasi tidak bisa dianggap remeh, sudah banyak kepala daerah yang menjadi pesakitan KPK, saat ini sudah ada 17 Gubernur ditangkap KPK, 120 bupati/walikota,  25 Menteri/pejabat setingkat menteri, 127 DPR/DPRD, 145 Eselon I, II  dan III, 15 Hakim, 7 Duta besar, 7 Komisioner, 163 Swasta dan 80 lainnya dari beberapa unsur pemerintah total per maret 2017 ada 643 pejabat yang sudah ditangkap KPK,” jelas Agus. 

Bupati Sidoarjo Saiful Ilah mengingatkan kepada seluruh pimpinan OPD wilayah pemkab Sidoarjo supaya berhati-hati dalam melaksakan tugasnya, jangan sampai melakukan praktek korupsi, pungli ataupun menerima gratifikasi.

“Komitmen bersama ini bukan hanya seremonial belaka namun harus diterapkan dengan sungguh-sungguh,” ujas Abah Saiful.

“Saya sebagai Bupati Sidoarjo sudah melakukan tandatangan komitmen bersama dengan KPK dan Gubernur Jatim untuk memberantas praktek korupsi, pungli dan gratifikasi, saya harap komitmen ini juga bisa dilakukan oleh pejabat di Sidoarjo,” terangnya.(ir/kominfo/toeb).