Gubernur dan Bupati/Walikota se-Jatim Komitmen Kendalikan Gratifikasi

:


Oleh MC Provinsi Jawa Timur, Senin, 10 Juli 2017 | 15:11 WIB - Redaktur: Kusnadi - 384


Surabaya, InfoPublik - Gubernur Jawa Timur,  Soekarwo, bersama bupati/walikota se-Jatim berkomitmen untuk mengendalikan gratifikasi di Gedung Negara Grahadi, Surabaya,  Senin (10/7).

Wujud komitmen tersebut dituangkan melalui penandatanganan yang dilakukan oleh Gubernur Jatim dan bupati/walikota se-Jatim dan disaksikan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Agus Raharjo. Penandatanganan juga dilakukan oleh Ketua DPRD Jatim, Halim Iskandar.

Dalam sambutannya, Pakde Karwo, sapaan Gubernur Soekarwo menjelaskan, komitmen pengendalian gratifikasi oleh kepala daerah merupakan salah satu aplikasi bahwa pemerintah daerah memberikan atensi yang serius terhadap pengawasan atas tindak pidana gratifikasi di wilayahnya.

Penandatangan komitmen pengendalian gratifikasi merupakan  legalitas formal bagi aparaturnya untuk tidak melakukan tindakan gratifikasi.

Melalui acara ini, Bupati dan Walikota di Jatim termasuk Pemprov Jatim berkomitmen untuk mengendalikan gratifikasi secara maksimal dengan tetap memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat Jatim khususnya serta pihak lain pada umumnya.

Untuk itu, Pakde Karwo berharap penandatangan komitmen ini tidak hanya dijadikan seremoni belaka, namun lebih dijadikan sebagai momentum serta landasan dalam penerapan program-program pengendalian gratifikasi.

Dengan begitu tidak ada lagi pejabat yang ditangkap karena kasus gratifikasi/korupsi di Jawa Timur dan masyarakat benar-benar percaya akan semangat Pemprov Jatim dalam pengendalian gratifikasi.

Ia juga berharap agar KPK memberikan pembekalan yang implementatif bagi aparatur pemerintah daerah agar penerapan pengendalian gratifikasi di daerah dapat berjalan maksimal sesuai harapan semua pihak.

Gubernur menyampaikan bahwa Pemprov Jatim telah membentuk Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG). Pembentukan unit ini berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 188/441/KPTS/013/2013 tanggal 26 Juni 2013.

"Dengan dibentuknya unit pengendalian gratifikasi ini, maka seluruh kegiatan secara rutin telah dilaporkan kepada KPK," ujarnya.

Dijelaskan, dari 38 Pemerintah Kabupaten/Kota di Jawa Timur, hampir seluruhnya telah membentuk Unit Pengendalian Gratifikasi. Sebagian besar UPG yang telah dibentuk belum melaksanakan kegiatan, bahkan UPG yang dibentuk belum memiliki program/kegiatan, sehingga UPG yang dibentuk masih belum memberikan kontribusi yang maksimal bagi pengendalian gratifikasi di daerahnya.

Disadari pula bahwa pengendalian gratifikasi pada sektor publik akan memberikan kepastian waktu serta biaya. Hal ini akan berdampak positif kepercayaan publik termasuk investor lain untuk mempercayakan investasinya di Jawa Timur.

"Jika Investasi di Jawa Timur meningkat, maka pembangunan di Jatim juga akan berkembang dan pertumbuhan ekonomi masyarakat Jatim juga akan lebih baik," ujarnya.

Untuk itu, Pemprov Jatim juga memantau pengendalian gratifikasi pada sektor pengadaan barang/jasa, pengelolaan hibah/bansos serta pengelolaan dana desa yang diidentifikasi berpeluang terjadi gratifikasi.

Ketua KPK, Agus Raharjo, mengatakan,  komitmen pengendalian gratifikasi harus terus ditanamkan dalam hati nurani setiap kepala daerah terutama yang telah melakukan tandatangan komitmen pengendalian gratifikasi.

Diharapkan tidak terjadi suap, gratifikasi di masa akan datang. Apa yang kita lakukan untuk kebaikan masyarakat.

Menurutnya, penting bagi pemerintah daerah sebagai institusi yang memiliki tanggung jawab menciptakan lingkungan berintegritas dan memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat.

Untuk itu, Agus mengusulkan pengawas internal bekerja secara independen. Pemerintah daerah perlu melakukan Penguatan aparat pengawas internal pemerintah, sebab pengawasan internal itu penting, Sebagai contoh, pengawas internal di provinsi tidak bertanggung jawab kepada gubernur, agar bisa mengontrol gubernur.

Acara tersebut juga diadakan paparan Tentang Gratifikasi oleh Direktur Gratifikasi Giri Suprapdiono. (MC Diskominfo Prov JAtim/non-ryo/Kus)