Bus Tanpa Stiker Biru Dilarang Beroperasi

:


Oleh Astra Desita, Sabtu, 24 Juni 2017 | 20:24 WIB - Redaktur: Juli - 823


Bogor, InfoPublik - Bus penumpang yang tidak ditempeli stiker berwarna biru dilarang beroperasi, karena menandakan kendaraan tersebut belum lolos uji kelaikan.

Hal itu ditegaskan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, menurutnya jika belum ditandai stiker penumpang memiliki hak untuk tidak menaiki bus tersebut. "Polisi juga berhak merasa dan akan menurunkan penumpang jika diketahui ada bus yang belum ditandai stiker," kata Menhub saat meninjau Traffic Management Center Satlantas Polres Bogor untuk memantau langsung arus mudik di kawasan wisata tersebut, Jumat  (23/6).

Menurut Budi langkah ini diambil mengingat kejadian sejumlah kecelakaan bus di kawasan wisata puncak yang beberapa waktu lalu terjadi, dan memakan korban jiwa. 

Menhub mengatakan, peristiwa ini memberikan pelajaran, sehingga penting untuk melakukan uji kelaikan guna memastikan bus yang akan digunakan layak dioperasikan sebelum mengangkut penumpang.

 "Jangan sampai ada kejadian seperti rem blong, untuk itu polisi diharapkan secara rutin melakukan razia bus yang akan beroperasi, baik saat sedang beroperasi maupun tidak beroperasi. Agar kejadian kecelakaan tidak terulang lagi," ungkapnya.

Polres Bogor memperkirakan puncak kepadatan jalur Puncak akan terjadi pada H+1 dan H+2 mengingat pada saat itu masyarakat mulai akan melakukan wisata ke sejumlah objek wisata di kawasan Puncak, seperti Taman Safari Indonesia.

Rekayasa lalu lintas pun sudah disiapkan di kawasan puncak, antara lain dengan membuka aturan satu jalur untuk mengurangi kemacetan.