Satpol PP Sumbar dan Kota Padang Tertibkan Distributor Miras

:


Oleh MC Prov Sumatera Barat, Jumat, 23 Juni 2017 | 18:46 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 1K


Padang, InfoPublik - Satpol PP dan Damkar Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) bergabung dengan Satpol PP Kota Padang melakukan kegiatan Operasi Tegak Praja Wibawa dan Operasi Penegakan Perda Nomor 11 tahun 2011 tentang pencegahan dan pemberantasan maksiat.

Dalam operasi yang digelar Rabu (21/6) ini, lebih menekankan pada penertiban distributor dan sub distributor penjualan minuman keras.

Kegiatan ini dipimpin oleh Kabid PPUD Satpol PP Provinsi Sumbar Herwin Mustika, didampingi oleh Kasi Penegak Peraturan Daerah Robby Mulia.

Operasi ini bermula dengan mendatangi tempat-tempat distributor dan subdistributor penjualan minuman keras (minuman beralkohol) yaitu toko AJS, sub distributor yang sudah memiliki izin dari Kementerian Perdagangan Republik Indonesia.

Pihak Satpol PP melakukan pembinaan kepada pemilik toko yakni saudara Ruddy Widjaja untuk membuat pakta integritas sebagaimana dimaksud Peraturan Menteri perdagangan Nomor: 20/M-DAG/PER/4/2014.

Sementara kepada penjual dilakukan pembinaan agar memenuhi ketentuan-ketentuan yang ada di pakta integritas antara lain melakukan penjualan produk minuman beralkohol dengan menempatkan di produk minuman beralkohol secara terpisah dengan barang lainnya.

Kemudian, melakukan pemeriksaan terhadap identitas setiap pembeli untuk memenuhi batas usia pembeli (diatas 21 tahun), tidak melayani produk minuman beralkohol kepada orang yang terlihat telah meminum minuman beralkohol secara berlebihan, tidak melakukan penjualan minuman beralkohol di lokasi atau tempat yang berdekatan dengan gelanggang remaja, kaki lima, terminal, stasiun, tempat ibadah, sekolah dan rumah sakit.

Penjual juga diminta tidak melakukan promosi penjualan minuman beralkohol yang dapat mendorong minuman beralkohol secara berlebihan, tidak merangkap selaku pengencer dan penjual langsung secara bersamaan, bersedia memberikan data penjualan jika diminta secara resmi oleh pejabat pemerintah yang berwenang melakukan pengawasan dibidang perdagangan atau barang yang beredar, serta memenuhi kebutuhan lainnya dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai minuman beralkohol.

Dari hasil razia pihak Satpol PP melakukan pengamanan terhadap barang bukti sebagai sample minuman beralkohol yang dijual, Satpol PP akan terus melakukan pengawasan terhadap peredaran minuman beralkohol di Sumatera Barat.

Operasi pengawasan miras ini bertujuan untuk memberantas minuman keras alias miras yang masih banyak beredar di warung-warung pinggir jalan yang tanpa kepemilikan izin jual dan juga sekaligus untuk menjaga keamanan, kenyamanan masyarakat saat melaksankan ibadah pada bulan Suci Ramadhan. (Afif Afdisya)