Pelayan Terpadu Satu Pintu Kemkominfo diresmikan

:


Oleh Yudi Rahmat, Kamis, 22 Juni 2017 | 12:40 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 1K


Jakarta, Infopublik - Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara meresmikan Pelayanan Terpadu Satu Pintu(PTSP) atau "Pelayanan Prima" di Kantor Kementerian Kominfo di Jalan Medan Merdeka Barat 9 Jakarta, Rabu(21/6).

Ruang Pelayanan Prima Kemkominfo ini berada di lantai 1 ini untuk memberikan pelayanan publik secara one-stop service berupa proses berbasis e-Iicensing, dilengkapi Call Center 159 serta ruangan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). 

Menurut Rudiantara, Kemkominfo sejak 2015 terus melakukan penata keloiaan kembali sehingga birokrasi menjadi lebih efektif, efisien dan berorientasi kepada pelayanan publik. Persyaratan menjadi lebih sederhana, pemangkasan prosedur dan lamanya waktu pelayanan menjadi jauh Iebih cepat yang tentu juga dibarengi dengan pelayanan publik secara online.

Dan ini lanjut Rudiantara sesuai perintah Presiden Joko Widodo yang berkeinginan agar kerja ASN yang akan semakin dimudahkan dan cepat. Baginya, pelayanan publik merupakan ruh darl ASN itu sendiri. Presiden tidak ingin ASN kita menghabiskan waktu berhari-hari untuk membuat SPJ yang jumlahnya dulunya berlembar-lembar atau menghabiskan waktu berjam-jam untuk memeriksa surat atau berkas-berkas yang menumpuk.

Menkominfo mengatakan Pelayanan Prima ini juga merupakan perwujudan dari Nawa Cita ke-2 yaitu membuat pemerintah tidak absen dengan membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, demokratis dan terpercaya, juga sebagai pelaksanaan salah satu sasaran strategis Kementerian Kominfo, yakni terwujudnya tata kelola Kementerian Komunikasi dan lnformatika yang bersih, efisien dan efektif.

Sementara itu, Dirjen Penyelenggaraan Pos dan lnformatika Ahmad M. Ramli, mengatakan Pelayanan Prima ini memberikan manfaat kepada masyarakat dengan pelayanan secara terpadu berbasis online untuk semua jenis layanan informasi, pengajuan, perizinan di bidang pos, telekomunikasi, penyiaran, perizinan spektrum frekuensi radio, dan sertifikasi perangkat telekomunikasi serta pendaftaran penyelenggara sistem elektronik. "Kemudahan juga diberikan dengan adanya ruang PTSP dan Call Center 159”, terang Ramli.

Ia mengungkapkan, mulai akhir tahun silam pemohon perizinan bidang pos,telekomunikasi dan penyiaran dapat mengajukan perizinan baru dan perpanjangan izin melalui www.pelayananprimaditjenppi.go.id. 

Sebelum mendaftar pemohon hanya perlu menyiapkan soft copy Surat Keterangan Domisili, Surat Kuasa Perusahaan/lnstansi Pemohon, KTP Pemohon dan NPWP Perusahaan/lnstansi Pemohon. Setelah itu, klik tombol Log in pada laman muka, pilih opsi ’Belum memiliki akun?’, kemudian tinggal mengikuti alur yang ada. 

Melalui situs e-Licensing ini pemohon juga dapat mengecek status permohonannya secara real-time tanpa perlu log in. Pemohon hanya perlu menginput Nomor Permohonan pada http://pelayananprimaditjenppi.go.id/layanan-informasi/cek-status-permohonan. 

Semua permohonan izin baru, perpanjangan izin maupun cek status permohonan dapat dilakukan kapan saja via mobile. Tentunya hal ini sangat mendukung kecepatan pemrosesan izin, terlebih kewenangan pemrosesan izin telah dilimpahkan langsung kepada pejabat terkait sesuai Surat Edaran Ditjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika No. 1 Tahun 2016 tentang Pengajuan Permohonan Perizinan Bidang Penyelenggaraan Pos dan Informatika dalam Rangka Pelayanan Prima di Lingkungan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika. 

Pengunjung situs yang menemui kesulitan dapat dipandu secara jarak jauh oleh agen Call Center 159 (pulsa berbayar). Layanan ini beroperasi dari pukul 08.00 WIB sampai 20.00 WIB, sepanjang hari kerja. Jadi, saat ini layanan Call Center 159 juga menyalurkan bantuan pada pengajuan permohonan izin baru dan perpanjangan izin bidang pos, telekomunikasi, spektrum frekuensi & sertifikasi perangkat serta pendaftaran penyelenggara sistem elektronik, selain menerima aduan layanan telekomunikasi.

Selain itu, pemohon yang perlu memastikan keabsahan SK lzin yang terbit, pemohon dapat meminta salinan ke Ruang Pelayanan Perizinan di lantai dasar kantor Kemkominfo, Jalan Medan Merdeka Barat No. 9, Jakarta Pusat. Untuk memastikan keabsahan SK lzin pemohon juga dapat mengunduh aplikasi yang tersedia di http://pe|ayananprimaditjenppi.go.id/app/app-elicense-qrcode.apk. 

”Kami menyadari bahwa masih banyak pekerjaan rumah yang harus disempurnakan antara lain dengan melakukan integrasi data dengan berbagai instansi lainnya di Iuar Kominfo, seperti Ditjen Pajak, Ditjen AHU dan BKPM agar ke depannya Layanan Perizinan Kemkominfo benar-benar dapat memberikan dampak yang signifikan bagi para pelaku industri sehingga masyarakat akan sangat dimudahkan, tidak perlu mondar-mandir mengurus dan menyiapkan data, sehingga diharapkan semua itu akan meningkatkan kemampuan daya saing investasi dan kemudahan di dalam menciptakan peluang usaha atau investasi di dalam negeri” sambung Ramli.

Terintegrasi dengan Sistem Manajemen Penyelenggaraan Penyiaran

Pelayanan Prima Kementerian Kominfo juga meliputi proses perizinan !embaga penyiaran e-Penyiaran SIMP3 dapat langsung diakses dari www.pelayananprimaditjenppi.go.id. Apabila pemohon belum familiar dengan alur perizinan online yang diberlakukan, ada panduan pengguna yang dapat diunduh dari menu ’Panduan'. 

Peningkatan pelayanan perizinan Iembaga penyiaran akan d'rtingkatkan sehingga di tahun depan eoPenyiaran dapat diakses pada perangkat berbasis sistem operasi Android, termasuk adanya aplikasi komunikasi langsung dengan petugas perizinan yang dilengkapi dengan sistem keamanan yang mumpuni. 

Peluncuran Pelayanan Prima Kementerian Kominfo dihadiri pimpinan Ombudsman RI, Badan Ekonomi Kreatif, Badan Koordinasi Penanaman Modal, Kementerian PAN dan RB, Kementerian Keuangan, Kementerian Perdagangan beserta para petinggi dari perusahaan penyelenggara jasa teIekomunikasi dan para petinggi asosiasi telekomunikasi, informatika dan penyiaran.

Pemanfaatan Sertifikasi Elektronik.

Sistem layanan publik secara online ini didukung sistem administrasi penanganan atau back office yang juga berbasis elektronik dan online. Untuk menjaga dedikasi otorisasi dan pejabat pelayanan digunakan tandatangan elektronik dengan layanan sivion. 

Peluncuran Pelayanan Prima Kementerian Kominfo dihadiri pimpinan Ombudsman RI, Badan Ekonomi Kreatif, Badan Koordinasi Penanaman Modal, Kementerian PAN dan RB, Kementerian Keuangan, Kementerian Perdagangan beserta para petinggi dari perusahaan penyelenggara jasa telekomunikasi dan para petinggi asosiasi telekomunikasi, informatika dan penyiaran.