Walikota Palangka Raya Sampaikan Jawaban Pandangan Umum Fraksi

:


Oleh MC Kota Palangka Raya, Selasa, 20 Juni 2017 | 13:14 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 631


Palangka Raya, InfoPublik - Walikota Palangka Raya, Riban Satia melalui wakilnya Mofit Saptono Subagio menyampaikan jawaban pandangan umum fraksi atas pidato pengantar walikota terhadap Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2016

Dalam pidato yang digelar di ruang sidang paripurna, Senin (19/6) pukul 10.00 WIB, wakil walikota juga menyampaikan pidato pengantar walikota terhadap Raperda tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan serta Anggota DPRD Kota Palangka Raya.

Dalam pidatonya menjawab pertanyaan dari Fraksi PDIP, pemerintah kota mengucapkan, terima kasih karena dapat menerima Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2016 untuk dibahas ditahapan berikutnya.

Jawaban serupa juga disampaikan kepada Fraksi Gerinda meski dalam pertanyaan ada catatan yang harus diperbaiki oleh pemerintah kota dan salah satunya terhadap pendapatan asli daerah (PAD) belum tercapai karena masih ada wajib pajak yang belum membayar.

Selain itu, menurut wakil walikota belum tercapainya Pendapatan Asli Daerah (PAD), karena target yang dipatok terlalu tinggi. Sementara menjawab pertanyaan Fraksi Hanura, Mofit mengatakan jika Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2016 yang dibuat sudah sesuai mekanisme yang berlaku.

Ia juga mengucapkan terima kasih kepada Fraksi Golkar yang telah menerima Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2016 yang bersedia membahas lebih lanjut.

Sedangkan menjawab pertanyaan Fraksi Gerinda, walikota mengatakan saldo aset pemerintah kota sampai per 31 Desember 2016 berdasarkan hasil audit BPK sebesar Rp2.252.530.459.909.30, sedangkan aset tidak diketahui keberadaannya senilai Rp525.700.467.66

Mofit juga mengucapkan terima kasih kepada Fraksi PKB, PAN dan Demokrat yang telah menerima Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2016 meski disertai catatan dan saran, namun semua itu untuk kebaikan pemerintah kota dan jajarannya.

Sementara terkait usulan Raperda tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan serta Anggota DPRD, Mofit menjelaskan pertimbangan pemerintah kota mengajukan Raperda tersebut adalah Pasal 28 dan Pasal 29 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017. (MC.Kota Palangka Raya/ Isen Mulang/Eyv)