Layanan Pengaduan Perizinan di Padang Pariaman Dilaunching

:


Oleh MC Kabupaten Padang Pariaman, Selasa, 20 Juni 2017 | 09:03 WIB - Redaktur: Tobari - 265


Padang Pariaman, InfoPublik - Pengusaha dan masyarakat di Kabupaten Padang Pariaman kini bisa mengadukan masalah pelayanan perizinan dan investasi langsung ke unit pengaduan pada Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu dan Perindustrian (DPMPTP) Pemkab Padang Pariaman.

"Bidang ini khusus menangani pengaduan layanan perizinan. Sudah ada kasinya (kepala seksi), yaitu Kasi Data dan Informasi. Pengaduan bisa bersifat umum maupun layanan yang bersifat biaya yang berkaitan dengan pelayanan perizinan," kata Kadis PMPTP Hendra Aswara di ruang kerjanya, Pariaman, Senin (19/6).

Media pengaduan ini, sebagai bahan intropeksi dan evaluasi bagi petugas perizinan dalam memberikan pelayanan yang cepat, transparan dan akuntabel.

Apalagi wilayah Padang Pariaman sangat diminati oleh investor baik segi infrastuktur maupun ekonomi. “Kita ingin investor senyaman mungkin berivestasi di Padang Pariaman,” katanya.

Hendra menyadari bahwa OPD yang menangani perizinan selalu dimonitor Ombudsman Provinsi Sumatera Barat. Pelayanan yang diberikan harus sesuai Undang-undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Baik Standar prosedur, jangka waktu, biaya dan hal teknis lainnya.

“Kita sudah terapkan perizinan online, setor retribusi via bank dan punya motto melayani dengan elok,” kata mantan Kabag Humas itu.

Kabid Perizinan dan Non Perizinan Heri Sugianto mengatakan pengaduan dari masyarakat baik disampaikan secara pribadi, perusahaan ataupun badan hukum, terkait perizinan dan investasi.

Adapun media pengaduan yang dapat digunakan antara lain Telepon (0751) 4784539, SMS/WhatsApp 08116607788, Email : dpmptp.pdprm@gmail.com, Website : perizinan.padangpariamankab.go.id, Facebook : Pelayanperizinan Padangpariaman.

“Jadi silakan masyarakat memilih media pengaduan untuk memberikan saran, kritikan atau laporan terkait perizinan,” ujar Heri. (MC Padang pariaman/toeb)