Tatap Muka 24 Jam Tidak Lagi Jadi Syarat Dapatkan Tunjangan Profesi Guru

:


Oleh Astra Desita, Jumat, 16 Juni 2017 | 16:01 WIB - Redaktur: Juli - 1K


Jakarta, InfoPublik - Pemerintah telah menetapkan bahwa pemenuhan 24 jam tatap muka tidak lagi menjadi persyaratan untuk mendapatkan tunjangan profesi guru.

Dengan demikian, guru tidak perlu meninggalkan sekolah atau berpindah-pindah sekolah hanya untuk memenuhi kuota tatap muka.

“Selama guru berada di sekolah dan atau di luar sekolah untuk melaksanakan kegiatan intrakurikuler, kokurikuler dan ekstrakurikuler, maka guru mendapatkan haknya menerima tunjangan profesi,” kata Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud Sumarna Surapranata, di Gedung D Senayan Jakarta, Jumat (16/6).

Perubahan kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah nomor 19 tahun 2017 yang merupakan pengganti dari PP nomor 74 tahun 2008 tentang Guru.

Pranata menyebutkan sesuai dengan PP terbaru, untuk mendapatkan hak sertifikasi, guru dituntut bekerja selama minimal 40 jam kerja dalam seminggu, termasuk jam istirahat selama 30 menit.

"Pemenuhan jam kerja selama 40 jam tersebut bisa digunakan untuk kegiatan 5 M yakni merencanakan, melaksanakan tatap muka, menilai, membimbing dan melaksanakan tugas tambahan," katanya.

Dalam PP tersebut, kepala sekolah  juga tidak lagi memiliki kewajiban mengajar. Kepala Sekolah bertugas sebagai manager sekolah, kecuali pada kondisi khusus atau di daerah yang kekurangan tenaga guru, misalnya guru yang bersangkutan mengikuti Program Keahlian Ganda (PKG), maka Kepsek diperbolehkan mengajar.

Pranata mengakui hingga saat ini proses sertifikasi guru sudah hampir selesai. Dari data guru yang ada, hanya sekitar 2,5 persen guru saja yang belum bersertifikasi dengan berbagai alasan seperti naik jabatan, pensiun atau meninggal dunia.

“Jadi sertifkasi guru itu memang tidak mungkin bisa 100 persen karena ada kondisi-kondisi dimana kita tidak mungkin memberikannya,” pungkas Pranata.