99 Napi Rutan Sumenep Diajukan Dapat Remisi Hari Raya 2017

:


Oleh MC Kabupaten Sumenep, Kamis, 15 Juni 2017 | 20:04 WIB - Redaktur: Tobari - 308


Sumenep, InfoPublik -  Sebanyak 99 narapidana di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Sumenep, Madura, Jawa Timur, diajukan remisi Hari Raya Lebaran 2017. Dari 219 warga binaan di Rutan Sumenep, 113 tahanan tidak bisa diajukan remisi, karena belum mendapat putusan dari hakim.

Sementara 106 narapidana yang mendapat pengajuan remisi hanya 99 orang. Dan sisnya 7 orang. Dari tujuh orang tersebut yang tidak mendapat remisi dikarenakan ada yang pidana seumur hidup, dan ada pidana di bawah enam bulan.

Kepala Rutan Kelas II B Sumenep, Ketut Akbar Herry Achjar mengatakan, bahwa pengajuan remisi tersebut dua kali dalam satu tahun, yakni Hari Raya Lebaran dan Hari Kemerdekaan. “Pengajuan remisi ini dua kali dalam satu tahun, yakni Hari Raya dan Hari Kemerdekaan,” katanya, Kamis (15/6).

Ia mengungkapkan, tidak semua warga binaan mendapat pengajuan remisi, karena pengajuan remisi tersebut, harus sudah mendapat putusan dari hakim, sementara yang masih berstatus tahanan tidak mendapat remisi. Dan juga harus berkelakuan baik, serta pidananya harus di atas enam bulan.

"Berkelakuan baik dan tidak sering melanggar, serta tidak sedang menjalani proses kurungan pengganti denda," ungkapnya.

Menurutnya, semua warga binaan yang ada di Rutan Kelas II B Sumenep mendapat hak untuk mendapat remisi, namun selama persyaratannya terpenuni. "Termasuk narkoba dan resedivis pun dapat," tuturnya dan menambahkan, biasanya keputusan permohonan remisi akan turun ketika Hari Raya. ( Nita/Esha/Fer/toeb)