Pemda Wajib Menerima Calon Peserta Didik Baru di Zona Terdekat

:


Oleh Astra Desita, Rabu, 14 Juni 2017 | 17:37 WIB - Redaktur: Juli - 814


Jakarta, InfoPublik - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di 2017 ini memberlakukan kebijakan zonasi dalam Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017 tentang penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

Kebijakan tersebut ditetapkan untuk Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, atau bentuk lain yang sederajat.

"Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah wajib menerima calon peserta didik yang berdomisili pada radius zona terdekat dari sekolah," kata Mendikbud Muhadjir Effendy saat membuka Sosialisasi Permendikbud Bidang Pendidikan Dasar dan Menengah di Hotel Ciputra, Jakarta Barat, Selasa, (13/6) malam.

Mendikbud mengatakan, Pasal 15 menerangkan, sekolah paling sedikit menerima sebesar 90 persen dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima. "Sistem zonasi merupakan implementasi dari arahan Presiden Jokowi mengenai pentingnya pemerataan kualitas pendidikan," tuturnya.

Ke depan kata Muhadjir, tidak ada lagi sekolah favorit atau tidak favorit. Semua sekolah harus jadi sekolah favorit. "Semoga tidak ada lagi sekolah yang mutunya rendah," katanya.

Adapun radius zona terdekat tersebut lanjut Muhadjir, ditetapkan oleh pemerintah daerah sesuai dengan kondisi di daerah tersebut berdasarkan jumlah ketersediaan daya tampung, dan ketentuan rombongan belajar masing-masing sekolah dengan ketersediaan anak usia sekolah di daerah tersebut.

PPDB kata Muhadjir, bertujuan untuk menjamin peserta didik baru berjalan secara objektif, akuntabel, transparan, dan tanpa diskriminasi, sehingga mendorong peningkatan akses layanan pendidikan.

PPDB dapat dilakukan dengan dua cara, pertama pendaftaran, yaitu melalui jejaring (dalam jaringan/daring/online), dan melalui laman (website) resmi PPDB di daerah masing-masing. Kedua, pendaftaran melalui luring (luar jaringan/offline), yaitu dengan mendaftar langsung ke sekolah.

"Sekolah yang diselengarakan oleh pemerintah wajib mengumumkan secara terbuka proses pelaksanaan dan informasi PPDB, antara lain terkait persyaratan, pembiayaan, tata cara seleksi, daya tampung dan hasil penerimaan peserta didik baru," pungkas Muhadjir.