BPOM: Jamu Sembuhkan Kanker, Perlu Serangkaian Pembuktian

:


Oleh Admin, Selasa, 13 Juni 2017 | 05:44 WIB - Redaktur: Juli - 4K


Jakarta, InfoPublik - Badan Pengawas Obat dan Makanan (POM) tidak pernah menyetujui klaim khasiat Obat Tradisional atau Jamu untuk menyembuhkan kanker.

Karena menurut Badan POM, klaim tersebut termasuk dalam kategori tinggi yang harus dibuktikan dahulu melalui serangkaian uji pra klinik dan uji klinik.

Hal itu disampaikan sehubungan dengan maraknya iklan atau promosi obat tradisional jamu dengan klaim yang berlebihan, seperti menyembuhkan kanker tanpa perlu operasi atau masektomi.

"Dengan ini Badan POM menegaskan bahwa hal tersebut adalah TIDAK BENAR," sebut Biro Hukmas Badan POM dalam klarifikasi di Jakarta, Senin (12/6).

Jamu adalah obat tradisional asli Indonesia yang merupakan salah satu warisan budaya. Jamu diketahui keamanan dan khasiatnya karena telah digunakan secara turun temurun sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat. 

Klaim yang disetujui untuk Obat Tradisional/Jamu adalah membantu memelihara kondisi kesehatan pada penderita kanker.

Sesuai Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 386 Tahun 1994 tentang Pedoman Periklanan Obat Bebas, Obat Tradisional, Alat Kesehatan, Kosmetik, dan PKRT lampiran 2, Obat Tradisional/Jamu untuk kanker tidak boleh diiklankan. Untuk itu, penggunaan obat tradisional/jamu pada penderita kanker sebaiknya dikonsultasikan dengan dokter.

Apabila masyarakat memerlukan informasi lebih lanjut dapat menghubungi Contact Center HALO BPOM di nomor telepon 1-500-533, atau SMS di 0-8121-9999-533, dan email halobpom@pom.go.id, atau dapat melalui twitter@HaloBPOM1500533, atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia.