Ketua KPK : Seharusnya DPR Kuatkan Pemberantasan Korupsi

:


Oleh Wandi, Selasa, 13 Juni 2017 | 11:47 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 240


Jakarta, Info Publik - Ketua KPK Agus Rahardjo menyatakan seharusnya DPR bisa menguatkan posisi penegak hukum dalam memberantas korupsi di Tanah Air, melalui penguatan regulasi. Bukan justru membuat gerakan yang melemahkan mereka.

"Seharusnya gerakannya itu memperkuat menghilangkan korupsi. Kalau dalam kaitan itu, mestinya yang diperbaiki adalah UU Pemberantasan Tipikor-nya, bukan KPK sendiri. Karena kalau seperti kejadian yang dilansir ini, masih perlu atau tidak perlu pakai angket," kata Agus ditanyai media, Senin (12/6).

Agus mengisyaratkan Uundang-Undang Pemberantasan Tipikor memang sudah seharusnya direvisi. Alasannya, isi undang-undang tersebut belum banyak mengakomodir pemenuhan pemberantasan korupsi di beberapa sektor.

Karena itu, dia berharap, daripada DPR 'usil' hakimi KPK, lebih baik menguatkan UU pemberantas korupsi. "Jadi kekurangan masih banyak. Contohnya kalau kita bicara korupsi di Indonesia, bicara kerugian negara. Nah, private sector (swasta) belum bisa disentuh. Kita belum kemudian mempunyai yang namanya undang-undang perdagangan pengaruh. Jadi banyak sekali yang belum, harusnya kita lengkapi," kata Agus.

Jajarannya belum memutuskan untuk menanggapi pansus angket DPR atau tidak. Dia mengatakan bahwa pihaknya masih berkonsultasi dengan sejumlah pakar hukum tata negara. "Saat ini kami masih pelajari, ingin mendapatkan masukan dari banyak ahli hukum tata negara untuk kemudian nanti kami bisa menentukan sikap dan langkah selanjutnya," ujarnya.