KPK Langsung Tahan Tiga Tersangka OTT di Kejati Bengkulu Terkait BWS

:


Oleh Untung S, Senin, 12 Juni 2017 | 13:44 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 482


Jakarta, InfoPublik -Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung melakukan upaya penahanan terhadap tiga tersangka hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, terkait dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait proyek-proyek di Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera VII Bengkulu tahun anggaran 2015-2016.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangannya di Jakarta, Senin (12/6) mengungkapkan penahanan dilakukan untuk 20 hari kedepan usai pemeriksaan sementara 1x24 jam pasca OTT dilakukan pada Jum'at (9/6), "Terhitung sejak hari ini proses penahanannya," kata Febri.

Febri menuturkan penahanan ketiga dilakukan terpisah di tiga rumah tahanan KPK, yakni untuk tersangka Amin Anwari (AAN) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PKK) BWS Sumatera VII Bengkulu ditahan di Rumah Tahanan Polres Jakarta Timur.

Untuk tersangka Murni Suhardi (MSU) selaku Direktur PT Mukomuko Putra Selatan Manjuto (MPSM) ditahan di Rumah Tahanan Polres Jakarta Pusat.

Sedangkan untuk tersangka Parlin Purba (PP) selaku Kasi Intel Kejati Bengkulu ditahan di Rumah Tahanan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur Jakarta Selatan.

Febri menuturkan kronologi penetapan ketiganya sebagai tersangka yang berawal saat tim KPK menggelar OTT di Bengkulu pada Jumat (9/6) dinihari sekitar pukul 01.00 WIB atas informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait proyek-proyek di BWS VII Bengkulu.

Febri mengulang kembali apa yang disampaikan Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan pada jumpa pers di Gedung KPK, Jum'at (9/6) petang, bahwa tim KPK mengetahui adanya rencana penyerahan uang dari Pejabat Pembuat Komitmen (PKK) BWS Sumatera VII Bengkulu Amin Anwari (AAN), Direktur PT Mukomuko Putra Selatan Manjuto (MPSM) Murni Suhardi (MSU) kepada Kasi Intel Kejati Bengkulu Parlin Purba (PP).

Selain mengamankan ketiganya, tim juga mengamankan uang sejumlah Rp10 juta di lokasi. Uang itu dalam pecahan Rp100 ribu dan dimasukkan ke dalam amplop coklat.

Ketiga orang ini langsung menjalani pemeriksaan awal di Polda Bengkulu dan sekitar pukul 13.00 WIB tim bersama ketiga orang yang diamankan itu tiba di gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. "Ada indikasi sudah beberapa kali pemberian ini dilakukan, jadi ini bukan yang pertama," katanya.

Untuk kepentingan pengamanan barang bukti, KPK melakukan penyegelan sejumlah lokasi antara lain ruangan Kepala BWS Sumatera VII Bengkulu, ruangan Kabag TU BWS Sumatera VII Bengkulu, ruangan PPK, ruangan Kasi III Bidang Intelijen Kejati Bengkulu, dan ruangan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Bengkulu.

Sebagai pihak yang diduga pemberi, Amin Anwari dan Murni Suhardi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahub 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Sementara sebagai pihak yang diduga penerima Parlin Purba disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.