Indonesia Sepakat Hentikan Kekerasan, Eksploitasi dan Persekusi

:


Oleh Jhon Rico, Jumat, 9 Juni 2017 | 14:43 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 887


Jakarta, InfoPublik- Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise menegaskan bahwa Indonesia menolak aksi berbagai bentuk kekerasan, eksploitasi dan persekusi yang saat ini sedang ramai diberitakan oleh sejumlah media massa.

Penolakan juga dilakukan dengan cara mendeklarasikan dan mengkampanyekan perlindungan perempuan dan anak dari berbagai bentuk kekerasan, eksploitasi dan persekusi.

Yohana bersama Ketua Umum Bhayangkari Trie Tito Karnavian serta Para Ketua 100 organisasi perempuan melaksanakan Deklarasi untuk mengkampanyekan Perlindungan Perempuan dan Anak dari berbagai bentuk kekerasan, eksploitasi dan persekusi di Tugu Proklamasi Jakarta Pusat, Jumat (9/6).

Dalam deklarasi tersebut, sekitar 100 organisasi masyarakat dan organisasi perempuan hadir untuk mengkampanyekan upaya perlindungan terhadap perempuan dan anak yang dinilai kondisinya sudah darurat dengan memperkuat barisan aksi nyata sebagai upaya pencegahan, penolakan, dan penghentian segala bentuk kekerasan, eksploitasi, ketidakadilan, diskriminasi, dan persekusi terhadap perempuan dan anak.

Penegasan ini sebagai amanat dari Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan dan Anak dalam Konflik Sosial dan landasan aksi yang harus dilakukan oleh negara – negara, termasuk Indonesia yang telah meratifikasi Convention on the Elimination of all forms of discrimination Against Women (CEDAW) tahun 1984.

Yohana Yembise mengecam keras tindakan persekusi yang dilakukan oleh oknum atau masyarakat terhadap perempuan dan anak. Tindakan tersebut melanggar undang-undang yang berlaku serta telah menghilangkan hak perempuan dan anak yang seharusnya dilindungi dari segala bentuk intimidasi apalagi kekerasan dan mengapresiasi langkah cepat aparat kepolisian untuk mengusut tuntas kasus tersebut.

"Jika perempuan dan anak diduga melakukan pelanggaran hukum harusnya diselesaikan melalui proses hukum, jangan main hakim sendiri. Hentikan sekarang juga segala bentuk kekerasan dan persekusi terhadap perempuan dan anak,” kata dia dalam Deklarasi dan Kampanye Perlindungan Perempuan dan Anak, di Jakarta.

Menteri Yohana menambahkan perlakuan persekusi terhadap perempuan dan anak, meski tidak menimbulkan luka fisik, namun perlakuan tersebut merendahkan martabat yang dapat menimbulkan dampak psikologis bagi perempuan dan anak. Mereka dikhawatirkan akan menjadi kehilangan rasa percaya diri, dan menarik diri dari lingkungan, bahkan dapat mengancam keselamatan jiwanya.

Berbagai kasus kekerasan dan aksi persekusi saat ini ramai diberitakan oleh sejumlah media massa, diantaranya kasus yang dialami PMA (15) di Jakarta, Afi Nihaya Paradisa di Banyuwangi, Ibu Nuril di Lombok, dan Dokter Fiera di Solok, Sumatera Barat.