Kemenag Kampar Terbitkan Qimat Zakat Fitrah 1438 H

:


Oleh Prov. Riau, Kamis, 8 Juni 2017 | 08:58 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 353


Kampar, InfoPublik-Dalam rangka memudahkan masyarakat dalam menentukan besaran Qimat Zakat Fitrah dan untuk kesregaman, Kantor Kementerian Agama Kabupaten.

Kampar telah menerbitkan Qimat Zakat Fitrah Tahun tahun 1438 H / 2017 M. Demikian disampaikan Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar Drs H Alfian M.Ag, didampingi Humas Kemenag Kampar Gustika Rahman SPdI hari Rabu (07/06), di ruang kerjanya.

Alfian mengatakan, Qimat Zakat Fitrah ini telah kita diterbitkan dalam bentuk Surat Edaran Nomor B-1011/Kk.04.4/6/BA.03.2/06/2017, tentang Qimat Zakat Fitrah Tahun tahun 1438 H / 2017 M. Yang mana zakat fitrah ini dilaksanakan menurut ketentuan hukum Fiqh yaitu satu Sha' (Gantang) makanan yang mengenyangkan.

Lebih lanjut Alfian mengatakan, Untuk satu Sha' ini sama dengan 11 kaleng susu cap nona, apa bila diukur dengan timbangan sama dengan 2,5 kg, dan apabila diukur dengan uang, maka dibayar seharga beras dipasaran waktu zakat fitrah ditentukan.

Sebagai patokan, Tim dari Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar telah memantau harga beras pasaran dalam kota Bangkinang pada minggu pertama bulan juni 2017 sebagai berikut, Untuk beras PW/42C  @ Rp 15.000 x 2,5 kilogram = Rp 37.500, 00. Untuk beras Anak Daro Solok @ Rp 14.000 x 2,5 kilogram = Rp 35.000, 00.

Untuk beras Kuriuk Kusuik/Sokan @ Rp 13.500 x 2,5 kilogram = Rp 33.750, 00. Untuk beras MDS/Mundam @ Rp 12.000 x 2,5 kilogram = Rp 30.000, 00. Untuk beras Bulog Vietnam @ Rp 10.000 x 2,5 kilogram = Rp 25.000, 00. Dan Untuk beras Bulog Raskin @ Rp 9.000 x 2,5 kilogram = Rp 22.500, 00, jelas Alfian.

Kepada seluruh Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) se Kab. Kampar, Pengurus Masjid dan Musholla serta para Da’i untuk dapat mensosialisasikan Qimat Zakat Fitrah ini dan memantau pelaksanaan pengumpulan dan pendistribusian di Wilayah kerja masing-masing.

Kemudian pada tanggal 8 Syawal 1438 H, diharapkan kepada seluruh Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) se kabupaten. 

Kampar, Pengurus Masjid dan Musholla serta para Da’i untuk dapat melaporkan secara tertulis hasil pengumpulan dan pendistribusian Zakat Fitrah tersebut kepada Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar untuk diteruskan ke Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau, pungkas Alfian. (MC Riau/Ajep/Eyv)