Kemsos-LPSK Berbagi Peran Lindungi Korban Persekusi

:


Oleh Yudi Rahmat, Selasa, 6 Juni 2017 | 17:23 WIB - Redaktur: Juli - 554


Jakarta, InfoPublik - Menteri Sosial (Mensos) Khofifah Indar Parawansa bersama Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo menemui korban dugaan persekusi M dan keluarganya di rumah perlindungan milik Kementerian Sosial di Jakarta Timur, Selasa (6/6).

Mensos dan Wakil Ketua LPSK menyempatkan diri berbincang-bincang dengan M dan keluarganya, terdiri dari ibu dan 6 saudaranya. Kunjungan dilakukan guna memastikan kondisi korban, apalagi M dan dua saudaranya saat ini tengah mengikuti ujian sekolah.

Mensos Khofifah Indar Parawansa mengatakan, hasil koordinasi dengan penyidik Polda Metro Jaya yang menangani kasus persekusi Cipinang, M dan keluarganya saat ini dititipkan di rumah perlindungan milik Kemsos. Karena rumah perlindungan Kemsos ini juga kerap menjadi rujukan dari instansi lainnya, seperti Densus 88 dan BNPT.

“Kita siap membantu korban, yang terpenting menjamin keberlanjutan pendidikan mereka karena tiga di antara anak-anak tersebut saat ini sedang mengikuti ujian,” kata Khofifah saat memberikan keterangan pers, seperti yang disampaikan LPSK.

Selain pendidikan, menurut Khofifah, pihaknya juga menurunkan tim psikososial terapi untuk mengetahui kondisi psikologis korban. Mereka diasesmen dan diterapi untuk jangka waktu tiga bulan ke depan. Tapi, jik dalam waktu sebulan pulih, mereka bisa dikembalikan ke lingkungan sosialnya.

Sementara itu, dari hasil komunikasi dengan ibu korban, mereka membutuhkan suasana aman karena di lokasi rumah lama sudah tidak memungkinkan lagi. “Kemsos mencarikan cara agar korban dan keluarganya bisa mendapatkan tempat tinggal di lokasi yang baru,” tutur dia.

Wakil Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan, perlindungan terhadap korban persekusi M berikut keluarganya menjadi tanggung jawab LPSK, meskipun saat ini mereka ditempatkan di rumah perlindungan milik Kemsos di Jakarta Timur.

Menurut Hasto, perlindungan LPSK biasanya diberikan dalam jangka waktu enam bulan. Namun, dalam jangka waktu tersebut akan dilihat lagi apakah potensi ancaman terhadap korban masih tinggi. “Kalau potensi ancaman itu tinggi, LPSK bisa mengambil tindakan lebih lanjut, termasuk memindahkan ke tempat yang lebih aman,” kata Hasto.

Hasto juga mengungkapkan, selain kasus persekusi dengan korban M dan keluarganya, LPSK juga telah berkomunikasi dengan sejumlah pihak mengenai perlindungan yang mungkin diberikan kepada korban-korban dari kasus-kasus persekusi yang lainnya. Apalagi, kasus persekusi belakangan ini cukup marak dan tersebar di beberapa daerah di Indonesia.

“Kita (LPSK) proaktif menawarkan program perlindungan bagi korban-korban persekusi yang lain, sebelum mereka mengajukan permohonan ke LPSK, kita sudah turun ke lapangan,” ujar dia.