DPRD Sahkan Tiga Raperda Baru dan Satu Raperda Perubahan

:


Oleh MC Belitung, Selasa, 6 Juni 2017 | 15:45 WIB - Redaktur: Tobari - 250


Belitung, InfoPublik- DPRD bersama Bupati Belitung resmi mengesahkan tiga Perda Baru dan satu Perda Perubahan pada Sidang Paripurna X masa persidangan III DPRD Kabupaten Belitung Tahun Sidang 2016-2017, yang berlangsung di Ruang Sidang DPRD Kecamatan Tanjungpandan Kabupaten Belitung, Senin (5/6).

Tiga Raperda baru tersebut, yaitu Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Raperda Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa, dan Raperda Penanggulangan Human Imunodeficiensy Virus (HIV) dan Acquired Immune Deficiency Syndrome (AIDS).

Sedangkan Raperda Perubahan, yaitu Raperda Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Daerah.

Ketua DPRD Kabupaten Belitung Taufik Rizani menyebutkan diselenggarakannya Rapat Paripurna ini berdasarkan hasil keputusan Rapat Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Belitung pada tanggal 2 Mei 2017 lalu.

Sedangkan untuk pengambilan keputusan, dihadirkan 6 fraksi yaitu Fraksi PDI-Perjuangan, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Nasdem, Fraksi Partai Hanura, Fraksi Gerakan Kebangkitan Demokrat dan Fraksi Amanat Pembangunan Sejahtera. Walaupun dengan tanggapan yang berbeda, namun keenam fraksi tersebut menyetujui keempat Raperda tersebut disahkan.

Sidang Paripurna dihadiri Wakil Bupati Belitung, unsur Forkompinda, Pimpinan beserta anggota DPRD Kabupaten Belitung, Ketua Pengadilan Negeri Tanjungpandan, Camat, Lurah dan Kepala Desa se Kabupaten Belitung, Dharma Wanita, Dharma Pertiwi, TP PKK, Persit Kartika Chandra Kirana, Bhayangkari, Pia Ardia Garini, Ikatan Adhyaksa Dharma Karini.  (MC Belitung/Ichsan/Sity/toeb)