Sumsel Siap Tenaga Kesehatan

:


Oleh MC Provinsi Sumatera Selatan, Selasa, 30 Mei 2017 | 11:37 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 913


Palembang, InfoPublik-Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dinyatakan bahwa pembangunan kesehatan bertujuan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar terwujud derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya, sebagai investasi bagi pembangunan sumber daya manusia yang produktif secara sosial dan ekonomis.

Agar kondisi tersebut dapat terwujud diperlukan upaya pemenuhan kesehatan secara komperhensif yang didukung oleh sumber daya kesehatan. Salah satu sumber di bidang kesehatan yang sangat strategis adalah Sumber Daya Manusia Kesehatan (SDMK). Tersedianya SDMK yang bermutu dapat mencukupi kebutuhan, terdistribusi secara adil dan merata, serta termanfaatkan secara berhasil-guna dan berdaya- guna.

Sesuai dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2002 tentang Sistem Nasional Penelitian Pengembangan, dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4219), Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063) dan PP Nomor 39 Tahun 1995 Tentang Penelitian dan Pengembangan Kesehatan maka diadakanlah Rakornis Risnakes Korwil II Tahun 2017 di Ballroom Horison, Palembang.

Permasalahan terkait tenaga kesehatan meliputi aspek ketersediaan, keterjangkauan, penerimaan dan mutu. Permasalahan utama yang dihadapi dalam menilai aspek ketersediaan adalah ketersediaan data yang valid mengenai jumlah tenaga kesehatan yang ada.

Tidak diketahui pasti berapa jumlah tenaga kesehatan yang ada, sebaran, produksi dan kapasitasnya. Kondisi ini berdampak pada sulitnya membuat satu kebijakan ketenagaan yang adekuat serta pengalokasian peran setiap jenjang administrasi pemerintahan yang tepat.

RISET Tenaga Kesehatan adalah salah satu kegiatan yang dapat dilakukan untuk memperoleh gambaran ketenagaan di Bidang Kesehatan di Fasilitas Kesehatan baik di Rumah Sakit, baik pemerintah maupun swasta, dan Puskesmas pada Tingkat Kabupaten / Kota, Provinsi dan Nasional.

Kadinkes Prov. Sumsel, Dra. Lesty N, Apt.,M.Kes menjelaskan, “Dengan diadakannya RISNAKES ini maka kita dapat memetakan tenaga di bidang kesehatan baik secara kuantitas maupun kualitasnya, kemudian dapat dijadikan sebagai dasar penetapan kebutuhan, serta menjadi dasar dalam melakukan melakukan Re-distribusi Tenaga di Bidang Kesehatan, juga sebagai Bahan Formulasi Kebijakan Ketenagaan di Bidang Kesehatan”

Dalam arahannya Lesty menyampaikan harapan, “semoga pertemuan RAKORNIS RISNAKES  ini dapat terlaksana dengan baik, dan seluruh peserta dapat berperan dengan aktif, sehingga Tim Pusat dan daerah dapat berkoordinasi dengan baik dalam melaksanakan RISNAKES 2017” 

Rangkaian persiapan kegiatan RISNAKES telah dimulai sejak awal tahun 2017 diantaranya adalah pembentukan tim teknis dan pembuatan instrumen riset. Rakornis ini sendiri  adalah rangkaian kegiatan untuk melakukan koordinasi antara Tim Pusat dan Tim Daerah terkait hal-hal yang diperlukan untuk kelancaran kegiatan riset ini.

Kegiatan Rakornis Risnakes Korwil II Tahun 2017 diahadiri Perwakilan dari Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Kemenkes RI, Para Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kota, Para Direktur Rumah Sakit di Wilayah Provinsi Sumatera Selatan , Kepala Bidang SDK Dinkes Prov. Sumsel, Para Kepala Bidang Dinkes Prov. Sumsel, Kasi SDMK Dinkes Prov. Sumsel, Para Kasubbag dan Kepala Seksi Dinkes Prov. Sumsel. 

Tim MC Diskominfo Prov.Sumsel/CleY

Palembang-- Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dinyatakan bahwa pembangunan kesehatan bertujuan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar terwujud derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya, sebagai investasi bagi pembangunan sumber daya manusia yang produktif secara sosial dan ekonomis.

Agar kondisi tersebut dapat terwujud diperlukan upaya pemenuhan kesehatan secara komperhensif yang didukung oleh sumber daya kesehatan. Salah satu sumber di bidang kesehatan yang sangat strategis adalah Sumber Daya Manusia Kesehatan (SDMK). Tersedianya SDMK yang bermutu dapat mencukupi kebutuhan, terdistribusi secara adil dan merata, serta termanfaatkan secara berhasil-guna dan berdaya- guna.

Sesuai dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2002 tentang Sistem Nasional Penelitian Pengembangan, dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4219), Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063) dan PP Nomor 39 Tahun 1995 Tentang Penelitian dan Pengembangan Kesehatan maka diadakanlah Rakornis Risnakes Korwil II Tahun 2017 di Ballroom Horison, Palembang.

Permasalahan terkait tenaga kesehatan meliputi aspek ketersediaan, keterjangkauan, penerimaan dan mutu. Permasalahan utama yang dihadapi dalam menilai aspek ketersediaan adalah ketersediaan data yang valid mengenai jumlah tenaga kesehatan yang ada. Tidak diketahui pasti berapa jumlah tenaga kesehatan yang ada, sebaran, produksi dan kapasitasnya. Kondisi ini berdampak pada sulitnya membuat satu kebijakan ketenagaan yang adekuat serta pengalokasian peran setiap jenjang administrasi pemerintahan yang tepat.

RISET Tenaga Kesehatan adalah salah satu kegiatan yang dapat dilakukan untuk memperoleh gambaran ketenagaan di Bidang Kesehatan di Fasilitas Kesehatan baik di Rumah Sakit, baik pemerintah maupun swasta, dan Puskesmas pada Tingkat Kabupaten / Kota, Provinsi dan Nasional.

Kadinkes Prov. Sumsel, Dra. Lesty N, Apt.,M.Kes menjelaskan, “Dengan diadakannya RISNAKES ini maka kita dapat memetakan tenaga di bidang kesehatan baik secara kuantitas maupun kualitasnya, kemudian dapat dijadikan sebagai dasar penetapan kebutuhan, serta menjadi dasar dalam melakukan melakukan Re-distribusi Tenaga di Bidang Kesehatan, juga sebagai Bahan Formulasi Kebijakan Ketenagaan di Bidang Kesehatan”

Dalam arahannya Lesty menyampaikan harapan, “semoga pertemuan RAKORNIS RISNAKES  ini dapat terlaksana dengan baik, dan seluruh peserta dapat berperan dengan aktif, sehingga Tim Pusat dan daerah dapat berkoordinasi dengan baik dalam melaksanakan RISNAKES 2017” 

Rangkaian persiapan kegiatan RISNAKES telah dimulai sejak awal tahun 2017 diantaranya adalah pembentukan tim teknis dan pembuatan instrumen riset. Rakornis ini sendiri  adalah rangkaian kegiatan untuk melakukan koordinasi antara Tim Pusat dan Tim Daerah terkait hal-hal yang diperlukan untuk kelancaran kegiatan riset ini.

Kegiatan Rakornis Risnakes Korwil II Tahun 2017 diahadiri Perwakilan dari Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Kemenkes RI, Para Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kota, Para Direktur Rumah Sakit di Wilayah Provinsi Sumatera Selatan , Kepala Bidang SDK Dinkes Prov. Sumsel, Para Kepala Bidang Dinkes Prov. Sumsel, Kasi SDMK Dinkes Prov. Sumsel, Para Kasubbag dan Kepala Seksi Dinkes Prov. Sumsel. (MC Diskominfo Prov.Sumsel/TM/AM