Mengatasi Permasalahan Sengketa Lahan

:


Oleh MC Kabupaten Balangan, Jumat, 26 Mei 2017 | 19:06 WIB - Redaktur: Tobari - 243


Paringin, InfoPublik - Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Balangan mengadakan  sosialisasi mengenai masalah pertanahan, Rabu (24/5), guna menghindari permasalahan sengketa terkait administrasi tanah di wilayah Kabupaten Balangan.

Asisten I Pemkab Balangan Supiani membuka secara langsung kegiatan yang mengambil tempat di aula Inspektorat setempat tersebut.

Kepala Dinas PR dan KP Kabupaten Balangan Husaini mengatakan, Balangan merupakan salah satu kabupaten yang mempunyai wilayah yang cukup luas, dan tentu perlu kejelasan administrasinya, terutama batas wilayah antar desa, yang juga sebagian besar wilayahnya terdapat tanah perkebunan dan pertanian.

“Jelas menjadi alasan kuat untuk kita dalam memahami secara komprehensif, tentang tata cara pengelolaan administrasi pertanahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Dengan demikian kata dia, penelantaran tanah yang dapat menimbulkan kesenjangan sosial, ekonomi dan kesejahteraan masyarakat, serta menurunkan kualitas lingkungan dapat dihindari.

Sementara itu, Asisten I Pemkab Balangan Supiani, yang membacakan sambutan Bupati Balangan, mengatakan, tantangan yang akan dihadapi aparat pemerintah dalam mengatasi persoalan pertanahan di masa mendatang bakal semakin berat, seiring kian bertambahnya jumlah penduduk dan berkurangnya ketersediaan lahan.

“Bila tidak tertangani secara baik, kondisi tersebut bisa mengakibatkan munculnya benturan kepentingan. Benturan kepentingan ini akan menimbulkan terjadinya konflik berupa tindakan-tindakan yang dapat bermasalah secara hukum,” imbuhnya.

Menurutnya, sengketa pertanahan pada umumnya muncul akibat adanya perbedaan persepsi mengenai tanah yang dikuasai. Pihak yang berkonflik merasa secara hukum paling berhak untuk memiliki tanah tersebut.

Dalam kondisi ini, aparat pemerintah harus tampil untuk menengahi secara adil, tidak memihak dan mampu memberikan kepastian hukum tentang pertanahan.

“Saya berharap melalui sosialisasi ini pula, agar para peserta dapat mengikuti kegiatan ini dengan serius, sehingga secara teknis dapat meningkatkan pemahaman serta pendalaman di bidang administrasi pertanahan, sesuai dengan aturan perundang-undangan dan tidak menyalahi aturan hukum yang berlaku,” imbuhnya. (mc balangan/why/toeb)