Panglima TNI Umumkan Tiga Tersangka Korupsi Heli AW 01

:


Oleh Untung S, Minggu, 28 Mei 2017 | 10:05 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 640


Jakarta, InfoPublik-Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Tim Polisi Militer (POM) TNI sudah menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengadaan helikopter militer AgustaWestland (AW) 101 yang diduga menyebabkan kerugian negara sekitar Rp220 miliar.

Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo di Gedung KPK, Jum at (26/5).

Gatot menyampaikan pengumuman itu didampingi Kepala Satuan Angkatan Udara (KSAU) Marsekal TNI Hadi Tjahjanto dan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Wuryanto. Hadir pula Ketua KPK Agus Rahardjo bersama Juru Bicara KPK Febri Diansyah.

"Dari penyelidikan sementara penyidik POM TNI dan KPK memutuskan menaikkan statusnya ke penyidikan setelah menemukan sejumlah alat bukti yang cukup, sementara sudh ada tiga tersangka dari militer yang ditetapkan, selanjutnya pengembangan terus dilakukan," kata Gatot.

Tiga tersangka itu adalah pertama Marsma TNI FA yang bertugas sebagai pejabat pembuat akte komitemn PPK dalam pengadaan barang dan jasa.

FA aliad Marsekal Pertama TNI Fachri Adamy saat ini menjabat sebagai Wakil Gubernur Akademi Angkatan Udara. Sebelumnya ia merupakan Danlanud Iswahyudi Madiun (2015-2016), Kadisadau (2016-2017) dan Kaskoopsau I (2017-2017). 

Tersangka kedua adalah Letkol admisitrasi BW pejabat pemegang kas atau pekas. Sementara tersangka ketiga adalah Pelda (Pembantu letnan dua) SS, staf pekas yang menyalurkan dana ke pihak-pihak tertentu.

Menurut Gatot, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan tim POM TNI dan KPK terhadap enam saksi dari TNI dan tujuh warga sipil/non-militer. 

Atas naiknya status ke penyidikan, Gatot menegaskan penyidik POM TNI juga sudah memblokir rekening atas nama PT Diratama Jaya Mandiri selaku penyedia barang sebesar Rp139 miliar. 

PT Diratama Jaya Mandiri adalah perusahaan jasa peralatan militer non-senjata yang juga memegang lisensi dari Amerika Serikat untuk terlibat dalam bisnis di bawah Peraturan Kontrol Ekspor peralatan militer dari AS dan Lisensi (Big Trade Business Licence "SIUP").

"Soal jumlah dugaan kerugian negara setelah dilakukan penghitungan sementara oleh POM TNI, KPK ditemukan potensi kerugian negara sebesar Rp220 miliar dengan basis perhitungan saat itu nilai satu dolar AS adalah Rp13 ribu," tutur Gatot.

Soal modus, penyidik sementara menemukan dugaan para tersangka melakukan mark up harga yang mencapai Rp220 miliar. Ini dugaan dari hasil penghitungan sementara, dari total anggaran pengadaan helikopter sebesar Rp738 miliar. 

Sementara itu Ketua KPK dalam kesempatan yang sama Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan mengenai keterlibatan pihak swasta pihaknya masih melakukan penyelidikan secara intensif sehingga diharapkan dalam waktu dekat bisa berjalan bersama dengan hasil dari POM TNI naik ke penyidikan pula.

"Soal kesepakatan sudah ada bahwa untuk penanganan tersangka dari militer nanti akan disidangkan di Pengadilan Militer, sedangkan dari swasta di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi," kata Agus.