DPRD DKI Akan Usulkan Djarot Sebagai Gubernur DKI Definitif

:


Oleh G. Suranto, Jumat, 26 Mei 2017 | 14:27 WIB - Redaktur: Juli - 468


Jakarta, InfoPublik – DPRD DKI Jakarta akan menggelar sidang paripurna untuk mengumumkan pengunduran diri Basuki Tjahaja Purnama sebagai Gubernur DKI Jakarta, dan sekaligus akan mengusulkan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat sebagai Gubernur DKI Jakarta definitif.

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M. Taufik mengatakan, akan segera mengusulkan pengangkatan Plt Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat sebagai Gubernur DKI Jakarta definitif kepada Presiden RI, Joko Widodo melalui Menteri Dalam Negeri.

“Sesuai ketentuan Undang-Undang, berhenti ada tiga hal, salah satunya mengundurkan diri, maka ada kewajiban DPRD mengumumkan pengunduran diri tersebut, dan sekaligus mengusulkan pengangkatan Wakil Gubernur menjadi Gubernur kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri,” kata Taufik di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (26/5).

Disebutkan, hal itu diakukan segera mungkin, karena UU memberi batasan waktu selama 10 hari bagi DPRD untuk melakukan usulan tersebut, maka rencananya, Selasa (30/5) mendatang akan dilakukan sidang paripurna istimewa atas pemberhentian Basuki Tjahaja Purnama.

“Kami berpikir, Senin (29/5) kita Bamus, Selasa kita lakukan paripurna, karena Rabu-nya juga ada paripurna LHP BPK,” katanya.

Ia menambahkan, surat pemberhentian Basuki akan diserahkan ke Kemendagri pada siang hari. Setelah itu  akan langsung diserahkan kepada Presiden, melalui Sekretariat Negara.

Sementara itu, Dirjen Otda Kemendagri Sumarsono mengatakan, setelah Kemendagri  menerima surat tersebut dari DPRD berikut berita acaranya, baru diproses administarsinya dari Mendagri ke Presiden, melalui Sekretariat Negara. “Jadi proses tergantung di sana, mungkin butuh waktu kurang lebih satu minggu,” ungkapnya.