Bawaslu: Piagam Bandung Dorong Peran Gakkumdu

:


Oleh Eko Budiono, Jumat, 26 Mei 2017 | 14:13 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 444


Jakarta,InfoPublik - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)  RI Abhan optimis Piagam Bandung yang dihasilkan dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Evaluasi Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), dapat berperan maksimal untuk pemilu.

"Mudah-mudahan spirit dari Piagam Bandung akan terbawa dalam mengembangan tugas ke depan. Sentra Gakkumdu akan menghadapi tantangan yang cukup berat di 2018. Piagam ini untuk mendorong Sentra Gakkumdu untuk bekerja secara optimal," ujar  Abhan dalam keterangan tertulisnya, Jumat (26/5).

Menurutnya, evaluasi pasca Pilkada 2017  menjadi catatan bersama, baik dari sisi keberhasilan maupun kekurangan.

Sedangkan, Anggota Badan Pengwas Pemilu (Bawaslu)  RI  Ratna Dewi  Pettalolo menambahkan, Undang-undang telah meletakkan Sentra Gakkumdu sebagai garda terdepan penegakan pidana pemilu.

 Isi dari Piagam Bandung yang telah disepakati Bawaslu, Polri, dan Kejaksaan, yakni:

1. Menyelesaikan penanganan perkara tindak pidana pemilihan dengan efektif dan efisien serta mengedepankan sinergitas seluruh elemen.
2. Melaksanakan tugas, pokok, dan fungsi secara profesional dan proporsional dengan menjaga integritas.
3. Apabila terjadi perbedaan pendapat, maka bertekad untuk menyelesaikan secara musyawarah untuk mufakat.
4. Apabila musyawarah tidak mencapai mufakat, maka wajib meminta saran/pendapat Sentra Gakkumdu yang lebih tinggi secara berjenjang.
5. Terhadap perkara tindak pidana pemilihan yang terjadi di wilayah yang tidak menyelenggarakan pemilihan, Sentra Gakkumdu setempat wajib (membantu dan/atau menangani) (menerima) perkara tersebut, dan berkoordinasi dengan Sentra Gakkumdu pusat pada kesempatan pertama.