Presiden Minta UU Antiteror Segera Diselesaikan

:


Oleh Admin, Jumat, 26 Mei 2017 | 11:30 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 786


Jakarta, InfoPublik - Presiden Joko Widodo, ketika meninjau lokasi ledakan teror bom Kampung Melayu, Jakarta Timur, Kamis (25/5) malam, menyatakan agar Undang-undang Antiteror segera diselesaikan.

"Terorisme sudah menjadi masalah semua negara, menjadi masalah dunia.  Negara-negara lain memiliki Undang-undang, memiliki regulasi yang memudahkan aparat untuk menyelesaikan sebelumnya, artinya pencegahan,” ucap Presiden didampingi Wakil Presiden Jusuf Kalla saat menjenguk korban di Rumah Sakit Polri.

Oleh sebab itu, Pemerintah dan DPR akan segera menyelesaikan revisi Undang-Undang Anti Terorisme agar aparat penegak hukum  memiliki sebuah landasan yang kuat dalam bertindak dan lebih mampu melakukan upaya pencegahan sebelum kejadian itu terjadi. “Ini yang paling penting,” ujar Presiden.

Terlebih lagi bila melihat peristiwa teror bom di Kampung Melayu, penyelesaian revisi Undang-Undang Anti Terorisme merupakan sebuah hal yang mendesak. “Tadi saya juga sudah memerintahkan Menkopolhukam segera menyelesaikan revisi Undang-Undang Anti Terorisme ini, agar aparat hukum mempunyai  landasan yang kuat untuk bertindak, utamanya dalam pencegahan,” ucap Presiden.

Saat meninjau lokasi ledakan teror bom tersebut, Presiden Jokowi dan Ibu Negara Iriana Joko Widodo bersama Wakil Presiden Jusuf Kalla dan Ibu Mufidah Jusuf Kalla didampingi oleh Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki, Kepala BIN Budi Gunawan dan Wakapolri Komjen Syafruddin.