Mendagri: Ahok Resmi Mengundurkan Diri sebagai Gubernur

:


Oleh Eko Budiono, Kamis, 25 Mei 2017 | 14:53 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 410


Jakarta,InfoPublik - Kemendagri menyatakan Basuki T. Purnama (Ahok) resmi mengundurkan diri sebagai Gubernur DKI Jakarta.

Menurut Mendagri Tjahjo Kumolo, Ahok mengajukan pengunduran diri sebagai Gubernur DKI kepada Presiden.

"Dengan demikian Ahok perlu segera diberhentikan tetap, dan Djarot  Saiful Hidayat menggantikan sebagai Gubernur DKI, dan jabatan Wagub yang kosong tidak diisi karena sisa waktu kurang dari 18 bulan," ujar Mendagri dalam keterangan tertulisnya, Kamis (25/5).

Mendagri menegaskan,  saat ini  masih menunggu surat dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menyatakan Ahok telah mencabut banding, terhadap vonis yang dijatuhi oleh majelis hakim secara administratif.

Sedangkan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Sumarsono menambahkan, Ahok kini sudah diberhentikan sementara setelah sebelumnya menyandang status Gubernur nonaktif.

"Surat pengunduran diri dari Pak Ahok ke Presiden langsung dengan tembusan ke Pak Mendagri. Status Pak Ahok sudah diberhentikan sementara," ungkapnya.

Dia  menjelaskan, pemberhentian sementara yang ditetapkan Kemendagri bukan berdasar surat pengunduran diri yang dilayangkan Ahok.

Sebelumnya,  Ahok divonis dua tahun penjara atas kasus penistaan agama oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.