Pengurangan Jam Kerja ASN Selama Ramadhan

:


Oleh MC Kab. Temanggung, Rabu, 24 Mei 2017 | 20:43 WIB - Redaktur: Tobari - 734


Temanggung, InfoPublik - Surat edaran perihal penetapan jam kerja Aparatur Sipil Negera (ASN) selama bulan Ramadhan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Temanggung, telah diedarkan.

Menurut Kabag Humas Setda Kabupaten Temanggung Witarso Saptono Putro, belum lama ini, dikantornya, membenarkan bahwa surat edaran tersebut telah disampaikan kepada para Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Temanggung.

Dalam surat edaran disebutkan bahwa pelaksanaan jam kerja ASN pada bulan Ramadhan berjumlah 32,5 jam dalam satu minggu.

“Yaitu, bagi OPD yang melaksanakan lima hari kerja, Senin sampai Kamis jam kerja dimulai pukul 07.30 dan berakhir pukul 15.00 WIB, dengan waktu istirahat selama 15 menit, pukul 12.00 – 12.15 WIB. Kemudian untuk hari Jum’at dimulai pukul 07.30 – 11.00 WIB,” katanya.

Sedangkan untuk OPD dengan lima hari kerja, Senin sampai dengan Kamis jam kerja dimulai pukul 07.15 dan berakhir pukul 13.30 WIB, dengan waktu istirahat selama 15 menit yaitu pukul 12.00 – 12.15 WIB. Kemudian untuk hari Jum’at dimulai pukul 07.30 – 11.00 WIB dan hari Sabtu dimulai pukul 07.15 – 12.00 WIB.

Sehingga berdasarkan jam kerja yang telah ditetapkan Pemda Kabupaten Temanggung selama bulan Ramadhan, ASN yang melaksanakan lima hari kerja mendapatkan pengurangan jam kerja sebanyak lima jam dalam seminggu, sedangkan bagi yang melaksanakan enam hari kerja perminggunya dikurangi dua jam 15 menit. (MC Tmg/Ara/toeb)