Penetapan Tarif Taksi Online Berdasar Usulan Dinas Perhubungan

:


Oleh Admin, Rabu, 24 Mei 2017 | 12:29 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 873


Jakarta, InfoPublik - Pemerintah pusat, melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, akan menetapkan tarif layanan transportasi berbasis aplikasi daring berdasarkan usulan dari dinas-dinas perhubungan di daerah.

"Paling tidak diharapkan akhir Mei ini sudah masuk semua usulannya, sehingga bisa segera dilakukan pembahasan seperti apakah lebih baik per provinsi atau per klaster," kata Direktur Angkutan dan Multimoda Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Cucu Mulyana di Jakarta, Rabu (24/5).

Kepada Kantor Berita Antara, Cucu mengatakan pemerintah berhati-hati dalam menetapkan kebijakan mengenai pengoperasian layanan transportasi berbasis aplikasi daring, termasuk yang berkenaan dengan batas tarifnya. Saat ini, sedang dilakukan riset untuk menentukan kuota dan tarif taksi dengan layanan pemesanan via daring.

Cucu menjelaskan bahwa Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek sudah mencakup ketentuan mengenai layanan transportasi berbasis aplikasi daring.

Menurut dia para penyedia jasa dalam layanan transportasi berbasis aplikasi daring menginginkan adanya batas tarif karena kompetisi makin ketat.

Pengamat sektor transportasi Achmad Izzul Waro kehadiran layanan transportasi dengan mekanisme pemesanan via aplikasi daring dengan harga terjangkau menjadi solusi pagi pengguna angkutan umum, yang sebelumnya harus memilih angkutan umum yang kebanyakan kurang aman dan nyaman serta taksi yang relatif mahal.

Namun, ekonom INDEF Berly Martawardaya mengingatkan harga rendah yang selama ini menjadi daya tarik layanan taksi berbasis aplikasi daring jangan sampai mengarah pada predatory pricing, tarif dengan subsidi besar yang bakal membangkrutkan pihak lain.