Perilaku Menyimpang LGBT Tidak Bisa Diterima Budaya Indonesia

:


Oleh Tri Antoro, Selasa, 23 Mei 2017 | 19:08 WIB - Redaktur: Juli - 315


Jakarta, InfoPublik - Terbongkarnya perilaku menyimpang pesta seks antara sesama jenis beberapa waktu lalu di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara bertentangan dengan perundangan Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR Sodik Mujahid menegaskan perilaku menyimpang yang dilakukan oleh sesama jenis itu sebuah nilai yang tidak bisa diterima budaya Indonesia. Berdasarkan aturan budaya dalam negeri tidak memberikan toleransi pada perilaku seks sesama jenis. Dari sudut pandang agama juga tidak membenarkan itu.

"Berbasis pada jutaan atau ribuan etnis budaya yang tidak memberikan toleransi pada perilaku seks sejenis. Saya kira mainstreamnya tidak ada suku, bangsa, agama yang membenarkan itu,” ujar Sodik Mujahid dalam diskusi forum legislasi bertajuk UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi Mampu Jerat Pesta Gay, di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (23/5).

Sodik menduga perilaku menyimpang itu, diakibatkan oleh pengaruh budaya asing yang tidak dapat ditahan, sehingga berdampak negatif bagi masyarakat. Maka dari itu, seluruh elemen masyarakat diimbau untuk berpartisipasi mencegah masuknya budaya menyimpang di lingkungannya.

"Kepada seluruh masyarakat, khususnya orang tua, guru, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat, dan para pemimpin lainnya untuk secara solid bersama-sama mencegah budaya ini," tutur Sodik.

Dalam konteks UU perkawinan misalnya, tambah Sodik, sudah ditegaskan bahwa perkawinan hanya dapat dilakukan dengan beda jenis kelamin. Sehingga jika ada pernikahan sesama jenis kelamin jelas itu melanggar UU.

“Memang jika hanya melandaskan pada hukum per hukum. UU Perkawinan menegaskan bahwa pernikahan itu hanya dilakukan dengan beda jenis,” ujar Sodik.