Uji Coba KIR Swasta Diresmikan, KIR Dapat Dilakukan di Bengkel Resmi

:


Oleh Dian Thenniarti, Senin, 22 Mei 2017 | 15:49 WIB - Redaktur: Elvira Inda Sari - 923


Jakarta, InfoPublik - Pengujian berkala kendaraan bermotor (KIR) mulai sekarang sudah tidak perlu lagi dilakukan di Dinas Perhubungan (dishub) tiap daerah. 

Pasalnya, pada Senin (22/5) hari ini, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi, meresmikan peluncuran uji coba pelaksanaan pengujian berkala (KIR) swasta oleh PT Hibaindo Armada Moto di Astra International - Daihatsu Sales Operation Pluit, Jakarta Utara.

Dipilihnya PT Hibaindo Armada Motor oleh pemerintah untuk melaksanakan proyek uji berkala ini karena dipandang siap dan telah memiliki alat uji yang lengkap. Selain itu, pemerintah juga berharap PT Hibaindo Armada Motor dapat mempersiapkan diri untuk mendapatkan pengakuan.

"Kita berharap PT Hibaindo Armada Motor dapat mempersiapkan diri untuk mendapatkan pengakuan berupa akreditasi bagi unit pelaksana uji berkala dan sertifikasi kompetensi untuk tenaga penguji," ujar Menhub, Senin (22/5).

Dengan peresmian tersebut, kedepannya perusahaan otomotif swasta diperbolehkan melakukan pengujian berkala terhadap kendaraan wajib uji seperti angkutan umum dan barang. Peresmian ini sekaligus membuka kerjasama antara pemerintah dengan swasta guna menyediakan layanan KIR.

Sebagaimana diketahui, pelaksanaan KIR kendaraan bermotor selama ini dikelola oleh Dinas Perhubungan (Dishub) yang dimiliki oleh masing-masing Pemda. Namun, jumlah tempat pengujian KIR milik Dinas Perhubungan sangat terbatas, berbanding terbalik dengan jumlah kendaraannya, sehingga Menhub Budi sangat mengapresiasi hadirnya layanan KIR milik swasta ini.

"Ini suatu kolaborasi yang baik antara pemerintah dengan swasta. Saya apresiasi upaya terpuji dari Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) untuk merealisasikan pengujian KIR oleh swasta ini," ujar Menhub.

Dikatakan Menhub tempat pengujian KIR ini nantinya akan dioperasikan swasta dalam hal ini oleh Agen Pemegang Merek (APM), dengan begitu sekaligus bisa melakukan pemeliharaan bagi mobil yang sudah beroperasi.

"Kita juga mendorong swasta bisa berkompetisi dalam hal kualitas pelayanan. Pengujian KIR juga sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang mana pengujian KIR boleh dilakukan oleh swasta," kata Menhub.

Untuk saat ini, swasta akan diberikan waktu selama dua tahun untuk melakukan pengujian KIR, dan dalam periode tersebut akan didampingi oleh petugas Direktorat Jenderal Perhubungan Darat untuk mengawasi kegiatan pengujian KIR.

Setelah dianggap layak, Kementerian Perhubungan akan memberikan sertifikasi pengujian KIR oleh APM. Sehingga, APM dapat melakukan kegiatan pengujian KIR secara mandiri.

Dalam kesempatan tersebut, Menhub Budi juga meminta layanan uji KIR swasta di gratiskan selama 3 bulan, serta mengingatkan perusahaan swasta agar lebih mengedepankan sisi pelayanan ketimbang mencari untung. Upaya ini dilakukan agar keselamatan dan kenyamanan para pengendara menjadi prioritas utama pelayanan KIR.

"Saya yakin disini bukan jadi unit cari uang, saya tegaskan ini enggak boleh buat cari uang justru ini menunjukkan Gaikindo menunjukkan komitmen profesional dalam pelayanan,‎" ujarnya.

Menanggapi hal itu, Ketua Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), Yohannes Nangoi mengaku akan melaksanakan semua yang diperintah oleh Kementerian Perhubungan. 

Untuk tarif yang akan dikenakan kedepan, menurutnya masih akan dibicarakan dan menghitung kembali dengan pemerintah. 

"Perbedaan antara layanan KIR pemerintah dengan swasta, Dishub hanya pengecekan saja, layak atau tidaknya. Jadi kalau belum layak, pemilik harus cari bengkel untuk memperbaiki, kemudian mendaftar KIR lagi. Tapi kalau KIR swasta, jika ditemukan ada ketidaklayakan pada kendaraan bisa langsung diperbaiki, sehingga tidak perlu mondar mandir mendaftar ulang untuk dilakukan uji KIR lagi," jelasnya.

Sementara itu, Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Pudji Hartanto menambahkan, berdasarkan data dari Gaikindo, saat ini terdapat 110 APM yang mendapat penunjukkan dari pemerintah sebagai pelaksana KIR. Seluruh APM tersebut tersebar di beberapa wilayah di Sumatera, Jawa, Bali, Kalimantan, Sulawesi, dan Nusa Tenggara.

"Untuk Jabodetabek sendiri, Gaikindo telah menyediakan 43 unit pengujian KIR oleh swasta. Nantinya, pengujian KIR oleh swasta dilakukan sesuai dengan merek kendaraan itu sendiri. Misalnya, jika kendaraan tersebut bermerek Daihatsu, maka pengujian KIR kendaraannya dilakukan di bengkel Daihatsu. Ini jadi keunggulan perusahaan, karena jika beli merk itu sudah tersedia layanan KIRnya," imbuh Pudji.