Media Center Wajib Berikan Informasi Pembangunan di Daerah

:


Oleh Baheramsyah, Jumat, 19 Mei 2017 | 18:20 WIB - Redaktur: Juli - 1K


Jakarta, InfoPublik - Media Center berkewajiban memberikan kontribusi untuk menyebarluaskan informasi pembangunan di daerahnya kepada masyarakat.

"Kalau sebelumnya banyak daerah yang sudah diberi bantuan media Center tidak ada kontribusinya jadi seolah olah kalau sudah dikasih bantuan sudah selesai tanpa ada kewajiban-kewajiban tertentu," kata Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Rosarita Niken Widiastuti saat memberikan arahan dalam bimbingan teknis jurnalisme online kepada pengelola MC daerah, di Semarang, Jawa Tengah, Jumat (19/5).

Menurutnya, hal ini tidak sesuai dengan tujuan. Seharusnya dengan MC komunikasi bisa berjalan. "MC melalui dinas kominfo tugasnya melakukan penyebaran informasi dan komunikasi kepada masyarakat di wilayahnya masing masing," ujarnya.

Untuk meningkatkan pelayanan penyebaran informasi tersebut dalam membantu pemerintah pusat, Kementerian Kominfo melalui Ditjen IKP telah memberikan bantuan hibah berupa Media Center kepada 251 daerah di seluruh Indonesia.

Dengan diberikannya hibah diharapkan informasi dan komunikasi dari pusat ke daerah maupun sebaliknya dapat berjalan lancar, karena mendapatkan informasi merupakan hak dasar dari warga negara Indonesia sesuai dengan UUD 45 pasal 28 F.

“Mendapatkan informasi adalah hak asasi manusia. Saat ini Direktorat Pengelolaan Media Publik (PMP) juga telah membuat standar untuk informasi apa yang harus diangkat," kata Niken.

Sementara itu Direktur Pengelolaan Media Publik (PMP) Sunaryo menjelaskan, MC wajib membantu masyarakat dengan memberikan informasi terkait program dan peningkatan kinerja pemerintah yang efisien, efektif dan transparan.

Selain itu MC, diminta dapat menyampaikan peristiwa-peristiwa khusus, program nasional, ataupun kegiatan penting yang terjadi di daerah, demi kelancaran dan kesuksesan kegiatan tersebut.