Kejaksaan Tinggi Tabalong Musnahkan Barang Bukti

:


Oleh MC Kab.Tabalong, Jumat, 19 Mei 2017 | 10:07 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 598


Tanjung,InfoPublik – Jajaran Kejaksaan Negri Tabalong kembali melakukan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum hasil perkara dari bulan Januari sampai bulan April 2017 .Selasa (16/5).

Pemusanahan barang bukti yang telah memilki kekuatan hukum tetap ini didominasi oleh obat-obatan, Narkotika, Minuman keras ,senjata tajam dan sejumlah barang lainnya yang merupakan barang bukti sitaan dari Polres Tabalong.

Tindak pidana umum yang banyak ditangani pihak kejaksaan negeri Tabalong sampai dengan April 2017 yaitu obat-obatan terlarang dengan jumlah perkara 39 kasus.

Hal ini perlu menjadi perhatian dan tersendiri mengingat pada Tahaun 2016 hanya ada 50 kasus selama satu tahun, sementara itu perkara lain seperti anak terdapat empat perkara.

Pemusnahan barang bukti ini merupakan kegiatan rutin kejaksaan Negeri Tabalong yang merupakan tindak lanjut dari tugas jaksa untuk mengeksekusi barang bukti terhadap perkara yang telah memilki kekuatan hukum.

“Pemusnahan barang bukti berjalan lancar ,aman , tertib dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.Pemusnahan ini dilakukan secara berkala dalam tiga bulan sekali.”Ungkap Syahrul Arif Hakim yang menjabat sebagai Kasi Pidum Kejari Tabalong.(MC Tabalong/Syd/Eyv)